Perkuat Relawan Desa, Tangani BLT-Dana Desa bagi KK Terdampak Covid-19 Dengan SE Bupati

Foto : Bupati Malang, HM Sanusi

MALANGSATU.ID – Bupati Malang keluarkan Surat edaran terkait dengan Pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (DD).

Penanganan pandemi corona dan kompensasi atas dampak yang diakibatkannya terus menjadi perhatian serius pemerintah. Keberadaan relawan desa bakal dimaksimalkan menyusul penanganan bantuan bagi terdampak covid-19.

Bacaan Lainnya

Melalui Surat Edaran Bupati Malang tertanggal 23 April 2020, terkait Pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (DD), keberadaan relawan desa ini diperkuat.

Bupati Malang, menyampaikan dalam SE Bupati Malang ini, bahwa setiap desa bisa membentuk dan memberdayakan Relawan Desa Lawan Covid-19, untuk berkontribusi dalam kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 di desa. Termasuk, penanganan dampak corona melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT-Dana Desa) bagi warga terdampak.

SE Bupati ini juga menyebutkan salah satunya ditegaskan mekanisme pendataan calon penerima BLT-Dana Desa yang harus melibatkan Relawan Desa.

“Petugas pendataan BLT-Dana Desa keanggotaannya bisa diambil dari Relawan Desa Lawan COVID-19 minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil dalam 1 (satu) Tim Pendataan,” salah satu penegasan dalam Surat Edaran tersebut.

Didalam Surat Edaran Bupati Malang ini juga mengatur proporsi pemanfaatan Dana Desa untuk BLT bagi warga terdampak corona ini.

“Skemanya, sejumlah 25 persen dari pagu DD, kurang dari Rp 800 juta, 30 persen untuk pagu DD, untuk DD sejumlah Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, dan 35 persen untuk pagu DD senilai lebih dari Rp 1,2 miliar”, jelasnya.

Mengacu ketentuan pusat, dalam SE Bupati Malang ini ditegaskan, bahwa masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020, dengan besaran bantuan per bulan sebesar Rp 600 rib per Kepala Keluarga. Bantuan tunai diberikan kepada warga terdampak dengan kriteria pengangguran atau kehilangan pekerjaan, miskin, dan memiliki anggota keluarga yang sakit terkena covid-19.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penetapan dan Pembagian Rincian Dana Desa serta Pedoman Teknis Penggunaan DD Tahun Anggaran 2020, tercatat total pagu anggaran Dana Desa tahun ini bagi semua desa di Kabupaten Malang sejumlah lebih dari Rp 383 miliar. Dari jumlah 378 desa penerima, pagu Dana Desa masing-masing tidak sama jumlahnya.

Sementraa itu, mengacu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK/2020, didapatkan perhitungan sekitar Rp 116,4 miliar Dana Desa dapat dialokasikan untuk BLT-Dana Desa. Anggaran sejumlah ini diperkirakan akan diterima sekitar 64.472 Kepala Keluarga terdampak covid-19 di 378 desa se Kabupaten Malang.

Rinciannya, paling banyak skema bantuan adalah sejumlah 35% dari DD di 313 desa, sisanya hanya sejumlah 25% dari DD di 16 desa dan 35% dari DD bisanl diberlakukan di 49 desa. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *