Kemenkes Tidak Rekomendasikan Bilik Desinfeksi, NU Kabupaten Malang Fokus Gerakan Cuci Tangan

Foto : Surat edaran Kemenkes RI terkait bilik disinfektan

MALANGSATU.ID – Sejak awal munculnya pandemi virus corona, banyak pihak yang melakukan upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 ini, salah satunya adalah dengan membuat bilik semprot disinfektan.

Mensikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembuatan Bilik Semprot Desinfektan untuk penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) yang oleh WHO dinyatakan sebagai Pendemic dan oleh Pemerintah RI dinyatakan sebagai Bencana Nasional Non Alam.

Bacaan Lainnya

Kementrian Kesehatan dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/III/2020 tertanggal 3 April 2020 yang di tandatangani Dirjen Kesehatan Masyarakat dr.Krisna Pritasari.MQIH, yang ditujukan kepada Kepala Dinkes Provinsi dan Kota/Kabupaten Se Indonesia.

Dalam SE tersebut, Kemenkes tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat atau fasilitas umum dan pemukiman. Dan menganjurkan melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau dengan menggunakan cairan hand sanitizer.

Foto : SE kenkes RI

Kemenkes menilai bilik desinfeksi yang digunakan masyarakat hanya mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang yang dibawa manusia, dan bahan yang digunakan desinfeksi, merupakan desinfektan yang digunakan untuk ruangan, lantai, perabot, peralatan kerja, moda tranportasi.

Hal ini berdasarkan bahan yang digunakan yakni cairan pemutih, ethanol 70%, amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.

Kemenkes menjelaskan bahwa menyemprotkan desinfektan ke tubuh menurut WHO dinilai berbahaya dan menimbulkan resiko iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan.

Kemenkes melalui, SE tersebut juga menganjurkan untuk mendesinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh manusia, seperti perabotan, peralatan kerja, ruangan.

Pada bagian lain, Kemenkes juga memberikan anjuran menghindari kerumunan massa, menggunakan masker saat bepergian, dan mandi serta mengganti pakaian setelah bepergian.

Foto : SE Kemenkes RI

Menanggapi SE dari Kemenkes tersebut, Koordinator Tim Gugus Tugas Covid-19 PCNU Kabupaten Malang, Rurit Rudianto mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak merekomendasikan pemkaaian bilik semprot disinfektan tersebut.

“Dari awal kami tidak merekomendasikan bilik itu digunakan, karena bahan disinfektan itu berbahaya untuk kulit”, ujarnya.

Rurit menyampaikan bahwa pihaknya tetap gunakan disinfektan untuk menyemprot tempat-tempat fasilitas umum dan benda mati saja.

“Kita gunakan sebagaimana mestinya, untuk menyemprot benda mati bukan manusia”, jelasnya.

Lebih lanjut, Rurid mengatakan bahwa pihaknya saat ini lebih mengkampanyekan gerakan cuci tangan pake sabun.

“Setelah ribuan titik yang kita lakukan penyemprotan disinfektan, kita sekarang kita lebih fokus pada gerakan cuci tanga pae sabun”, pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *