Tanam Ganja, Warga Sumawe Di Bekuk Satreskoba Polres Malang

Foto : Kosim dan barang bukti ganja saat rilus dimapolres malang

MALANGSATU.ID – Warga Dusun Krajan, Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, M Kosim (50),
ditangkap Satuan Narkoba Polres Malang lantaran kedapatan menanam satu batang pohon ganja. Kosim ditangkap di kediamannya pada Minggu 12/1/2020.

Dalam rilisnya, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan bahwa awalnya tersangka membeli ganja kering yang terdapat bijinya. Kemudian biji tersebut ditanam hingga tumbuh menjadi pohon ganja.

Bacaan Lainnya

“Menurut pengakuan tersangka, dia beli ganja kering. Kemudian ada bijinya. Kemudian dia budidaya disana. Sehingga tumbuh,” ujarnya, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu 15/1/2020.

Kapolres Malang mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, daun ganja itu dipetik tiga kali dalam setiap minggu. Ganja itu tidak dijual namun dikonsumsi sendiri.

“Menurut yang bersangkutan, seminggu dia minimal tiga kali menggunakan. Dia petik sendiri, dia jemur, di olah, di isap sendiri ganjanya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *