Spesialis Curanmor Area Stadion Kanjuruhan Di Bekuk Polisi

Foto : Tersangka, Suhri saat biamankan dipolsek kepanjen

MALANGSATU.ID – Jajaran Polsek Kepenjen mengungkap hasil pengembangan kasus curanmor dengan tersangka Suhri (29) warga Dusun Sumberduren, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Kamis 6/2/2020.

Suhri (29) yang kerap kali melakukan aksinya di area Stadion Kanjuruhan ini mengaku selalu melakukan aksinya di hari Sabtu, malam minggu. Tersangka melakukan aksinya tersebut dengan menyasar para pemuda-pemudi yang tengah asyik berpacaran.

Kapolsek Kepanjen, AKP Yatmo, mengatakan berdasar hasil pengembangan Polsek Kepanjen, tersangka sudah pernah melakukan aksinya tersebut sebanyak 5 kali.

“Pelaku melakukan aksinya sudah 5 kali dan dia melakukan 2 sampai 3 bulan sekali dengan area yang sama di Stadion Kanjuruhan,” ujarnya

Yatmo menyampaikan bahwa dari hasil pencuriannya tersebut, tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada orang berinisial S. Dari hasil pengakuan tersangka pelaku, dia menjual sepeda motor hasil curiannya seharga 1 juta keatas.

“Sepeda motor yang dicuri oleh tersangka dijual dengan harga 1,2 juta sampai 2,2 juta,” ujarnya.

Kapolsek Keoanjen ini memaparkan, tersangka Suhri (29) ditangkap di wilayah Gedangan pada 24/1/2020.

“Suhri alias Sarkali (29) ditangkap pada 24 Januari di Gedangan. Di jok sepeda motor yang digunakan pelaku ditemukan dompet, Handphone, Kunci T,” ungkpanya.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor matic berwarna biru dengan nomor polisi N-5279-DL yang merupakan hasil curian pelaku.

Tersangka menjelaskan tempat-tempat yang menjadi sasaran 5 sepeda motor matic yang dicuri olehnya yang berada di area Stadion Kanjuruhan.

“1 di pasar malem, 1 sebelahnya panggung waktu ada acara, 2 di warung kopi luar stadion, 1 diluar stadion seberang jalan,” ungkap Suhri.

Tersangka Suhri (29) yang bekerja sebagai sopir pengiriman pagar besi dan serabutan ini mengaku mencuri karena bayaran sedikit. Serta pencurian yang kerap kali dilakukan oleh tersangka menggunakan kunci T hasil buatan sendiri.

“Mencuri karena bayaran sedikit jadi sopir dan serabutan, dan Kunci T nya saya buat sendiri, tidak beli,” ujarnya.

Petugas membeberkan, pelaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.

“Tersangka sudah pernah melakukan curanmor di tahun 2013, 2015, dan di tahun 2020 tersangka melakukan aksinya kembali,” ujar petugas.

Akibat dari perbutaanya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *