Pentingnya Pemenuhan Hak Dan Kesetaraan Pekerja Berstatus ODHA Di Tengah Pandemi Covid-19

Foto : Tri Nurhudi Sasono ,M.Kep (Berbaju merah)

MALANGSATU.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga ungkapan pepatah ini tampaknya tidak berlaku bagi ODHA WPA Turen.

Dalam rangka memperingati Hari Buruh May Day 1 Mei 2020 penulis sedikit berbagi cerita dan pengalaman.

Bacaan Lainnya

Berbagai masalah sering terjadi dengan adanya wabah Corona Virus Disease atau yang dikenal dengan Covid-19 ini.

Masyarakat semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk ODHA atau Orang dengan status HIV positif maupun orang yang mengalami fase AIDS dengan gejala-gejala penyakit penyertanya.

Status HIV positif yang sangat rentan dan daya tahan tubuh menurun menjadikan ODHIV berdampak resiko yang lebih besar terhadap penularan Covid-19 atau bahkan kehilangan pekerjaan alias PHK dari perusahaan.

Sekalipun wabah Corona ini usai pun, ODHIV/ODHA tetap saja akan mendapatkan perlakuan stigma dan diskriminasi dari perusahaannya.

Kebanyakan sebagian besar memang ODHIV dan ODHA bekerja sebagai buruh pabrik, karyawan swasta dan bahkan PNS yang cenderung closed status atau tertutup akan status HIV-nya karena ketika ketahuan ada karyawannya yang memiliki status HIV positif pasti diperlakukan diskriminasi bahkan ada yang sampai dikeluarkan dari perusahaannya.

Walaupun ODHA tetap bekerja, penerimaan rekan kerja dan teman sejawat pasti memberlakukan secara berbeda.

Mawar sebut saja sebagai anggota WPA Turen yang telah divonis 11 tahun dengan human immunodeficiency virus (HIV) yang awalnya tak menyangka kalau dirinya akan terpapar virus tersebut.

Dia kehilangan pekerjannya bukan karena produktivitasnya menurun, namun karena sakit HIV-AIDS akan tetapi justru diberhentikan ketika kinerjanya meningkat dan perusahaan semakin maju.

Perusahaan mengadakan tes HIV dan ketahuan HIV positif kemudian diberhentikan yang akhirnya tidak bekerja dan kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Lain juga cerita Melati ODHIV yang 2 tahun lalu ketika bekerja di sebuah pabrik di Sidoarjo. Dulu waktu di pabrik Sidoarjo setiap 6 bulan sekali ada tes kesehatan termasuk tes HIV di dalamnya.

Waktu itu saya baru mau ada 6 bulan tepat dan saya sudah tahu kalo sebelumnya saya sudah status HIV positif, akhirnya karena mau akan ada tes HIV saya mengajukan pengunduran diri. Demikian kata Melati kala itu.

Bentuk penolakan perusahaan bisa terlihat dari memberlakukan persyaratan tes atau bahkan saat sudah bekerja dengan membuat peraturan-peraturan yang sifatnya merugikan ODHA.

Padahal dari sisi peraturan Pemerintah sudah jelas bahwa teman-teman sahabat ODHIV dan ODHA tidak dilarang bekerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja disebutkan bahwa Perusahaan yang terindikasi menolak ODHA dilarang bekerja bisa dituntut.

Kalaupun perusahaan tersebut mengadakan tes HIV harusnya bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan ke orang lain atau bahkan ke karyawan perusahaan lainnya yang tidak berkepentingan.

Pandangan secara fisik pun ODHA yang sudah mengkonsumsi ARV (obat Anti Retro Virus) maka akan sehat dan terlihat sama seperti orang normal pada umumnya.

Peraturan Pemerintah Kemenakertrans RI tentang Perlindungan ODHA.
Kebijakan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja diinisiasi oleh perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah pada 25 Februari 2003 waktu itu dengan konsep Tripartit.

Deklarasi kesepakatan semua pihak untuk mendukung penghapusan stigma diskriminasi terhadap buruh/pekerja yang dengan status HIV-AIDS positif.

Keputusan ini dibuat ketika itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bapak Jacob Nuwea mempertimbangkan deklarasi internasional tentang HIV-AIDS dengan standar perlindungan buruh dengan HIV-AIDS milik ILO (International Labour Organization) lembaga PBB dunia yang menangani isu tentang buruh yang salah satunya melarang perusahaan untuk melaksanakan tes HIV hanya diperuntukkan sebagai persyaratan rekrutmen pekerja/buruh.

Apabila perusahaan mau patuh terhadap peraturan pemerintah ini, ODHA tidak akan kehilangan kesempatan pekerjannya.
ODHIV dan ODHA sebaiknya berani terbuka.

Adanya wabah Covid-19 saat ini, sebenarnya memberi kesempatan untuk ODHIV dan ODHA untuk berani terbuka.

Kecenderungan saat ini masyarakat jauh lebih takut terhadap orang dengan batuk, demam ataupun orang yang datang dari luar kota/daerah.

Sehingga penyakit HIV-AIDS saat ini bukan satu-satunya penyakit yang dianggap menakutkan atau mematikan oleh masyarakat sebelum wabah Covid-19 melanda. Dengan dasar ini WPA Turen mendorong dan mendukung ODHIV dan ODHA untuk berani terbuka atau bahkan melawan ketika ada yang mengalami perlakuan diskriminasi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) apalagi adanya SK Menakertrans No. 68 tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanganan HIV-AIDS di tempat kerja.

Apabila memang ada perusahaan yang memberlakukan tes HIV sebagai acuan persyaratan sebaiknya kita memberikan edukasi kepada perusahaan untuk mempertimbangkan kembali persyaratan tersebut, toh selama ini teman-teman ODHIV meskipun status HIV-nya posituf mereka tetap produktif bekerja dan bahkan jauh lebih maju berkembang dbanding orang normal yang memang dasarnya malas dalam bekerja.

Akhirnya saat ini teman-teman ODHIV kelompok dukung sebaya WPA Turen lebih memilih bekerja mandiri berwiraswasta yang tidak terikat dengan suatu perusahaan.

Cerita Puji anggota WPA Turen yang saat ini berbisnis usaha kopi dengan brand Mantri Kopi asli Dampit. Dia bekerja sendiri dengan cara mengolah, mengemas dan memasarkan baik secara langsung maupun online dengan mengirimkan ke berbagai kota.

Dalam satu bulan Puji mengaku bisa meraup lebih dari Rp 2 juta  yang belum tentu juga bisa didapatkan setiap bulannya secara rutin.

Saat ini dia mengaku sangat gembira dan sejahtera awalnya dia ragu untuk menjalaninya akan tetapi dengan semangat dan dukungan dari WPA Turen, sehingga sekarang dapat menunjang kebutuhan kehidupan keluarga dan kebutuhan anak-anaknya di pondok pesantren bahkan bisa berkontribusi dan bermanfaat untuk pembayaran premi BPJS teman-teman KDS ODHIV lainnya yang tergabung di Yayasan Cakap WPA Turen.

*Tri Nurhudi Sasono ,M.Kep.
*Penulis adalah Dosen STIKes Kepanjen dan Ketua Warga Peduli AIDS Turen

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *