Foto : Kepala Diskominfo Provinsi Jatim, Beny Sampirwanto |
MALANGSATU.ID – Pengajuan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh pemda Malang Raya masih butuh proses yang menggunakan scoring dari ketiga Pemda di Malang Raya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Jatim Beny Sampirwanto yang menyebutkan scoring yang dikeluarkan ketiga Pemda Malang Raya tersebut diantaranya meliputi jumlah kasus Covid-19, jumlah kematian, dan prosentase peningkatan kasus covid-19 di tiga daerah tersebut.
“Harus ada scoring dari daerah masing-masing, jika usulan PSBB ketiga daerah disetujui, maka akan ada rapat susulan dengan Gubernur, artinya Gubernur akan mengundang ketiga Pemda tersebut untuk melakukan presentasi dan pembahasan lebih lanjut, nantinya akan dievaluasi Forpimda Provinsi Jatim sesuai Permenkes nomor 9 tahun 2020,” ujarnya, setelah mengikuti rakor PSBB Malang Raya, Selasa malam 28/4/2020.
Lebih lanjut, Beny mencontohkan hal yang sama seperti yang dilakukan di Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, saat diterapkan PSBB yang dibarengi dengan diterbitkannya Perwali dan Perbup harus merujuk kepada Peraturan Gubernur tentang penanganan Covid-19.
“Walaupun keputusannya ada di Menteri Kesehatan, tapi Gubernur berhak untuk menentukan setuju atau tidak terhadap usulan yang dilakukan,” tandasnya. (*)