Pelajar Dituntut Seumur Hidup Karena Bunuh Begal, Website Pengadilan Negeri Malang Diretas

Foto: Screenshot tampilan website Pengadilan Negeri (PN) Malang diretas.

MALANGSATU.ID – Website Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang diretas. Tampilan laman di-block warna hitam dengan narasi terkait sebuah perkara.

Belum diketahui sejak kapan situs tersebut diretas. Ketika mencoba mengakses pn-kepanjen.go.id tampak tampilan website berwarna hitam.

Bacaan Lainnya

“Hacked By Limit (ed) & 4LM05TH3V!L,” berikut tulisan awal di laman PN Kepanjen yang terlihat, Senin 20/1/2020.

Di bawah kalimat tersebut juga tertulis narasi yang mengarah pada sebuah kasus yang tengah dipersidangkan di PN Kepanjen.

“Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda! GWOBLOK !!!!,” berikutnya.

PN Kepanjen membenarkan telah terjadi peretasan pada situs resmi mereka.
Kini, upaya perbaikan tengah dilakukan.

“Ada peretasan itu benar, dan kami sedang melakukan perbaikan,” ujar Bagian Humas PN Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Panji.

Menurutnya, peretasan sudah dilakukan sejak pekan lalu. Pertama kali diretas, kata dia, Tim IT PN Kepanjen telah berhasil melakukan perbaikan.

“Tapi kemudian diretas lagi, dan berlangsung sampai hari ini. Dalam proses perbaikan, situs belum dapat diakses,” tegasnya.

Dari kalimat yang ditulis peretas, aksi kriminal itu berkaitan dengan kasus pelajar membunuh begal yang tengah dipersidangkan.

Di mana dalam sidang sebelumnya, sang pelajar berinisial ZA didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, ZA menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memperkosa pacarnya.

Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *