MALANGSATU.ID – DPRD Kabupaten Malang menyoroti kasus dugaan korupsi program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Malang yang hingga saat ini maaih diselidiki Satreskrim Polres Malang.
Salah satu anggita DPRD Kabupaten Malang, Zia’ Ulha mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). Pengawasan yang dimaksud adalah kewenangan lebih untuk memeriksa dan mendapati laporan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk mendeteksi dini penyelewengan.
Zia Ulhaq, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Malang.
“Jika ada pengawasan secara internal, seharusnya tidak perlu sampai ada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH). Inspektirat seharusnya bisa dilakukan pencegahan dari awal,” ujarnya.
Zia Ulhaq, mengatakan jika ada dugaan korupsi, inspektorat wajib menindaklanjuti lebih dulu.
“Kalau tidak, baru APH yang menangani,” lanjutnya.
Zia yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) itu sangat menyayangkan jika memang ada dugaan korupsi.
“Semua OPD harus didatangi inspektorat dan dievaluasi,” ungkapnya.
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, pelibatan pengawas internal adalah untuk melakukan audit atas permintaan APH.
Zia berharap jangan sampai kasus OPD dipanggil kejaksaan atau kepolisian terus terjadi.
“Kalau masih ada OPD yang di panggil APH, itu artinya pengawasan internal tidak jalan”, pungkasnya. (*)