Foto : Tersangka Purwanta bersama barang bukti ketika di mapolres malang |
MALANGSATU.ID – Satreskoba Polres Malang kembali berhasil menangkap Purwanta, 44, warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Selasa 15/10/2019, seorang pengedar narkoba berupa sabu-sabu.
Purwanta ditangkap di dalam rumahnya, Ketika baru saja mendapat pasokan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Dari tangannya.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa dari tangan tersangka polisi mengamankan sebuah HP, timbangan elektrik, tiga poket SS serta seperangkat alat hisap.
“Semua barang bukti tersebut kami temukan di dalam rumahnya. Saat ditangkap, tersangka juga berniat mengkonsumsi SS,” ujarnya.
Anton Widodo mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Purwanta, yang diketahui sebagai nelayan di Pantai Sendangbiru ini, bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan kalau tersangka adalah pengedar narkotika di wilayah Pantai Sendangbiru.
Berdasarkan dari informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Petugas mengintai dan membuntuti setiap pergerakan tersangka. Begitu diketahui tersangka Purwanta baru saja mendapat pasokan SS, petugas langsung menangkapnya.
“Semula ketika kami tangkap sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, tersangka tidak lagi bisa mengelak,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Purwanta dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Kami masih mendalami dan kembangkan kasusnya untuk memburu jaringan pengedar lainnya,” pungkasnya. (*)