Nekat Nongkrong Di Cafe, Ratusan Warga Akhirnya Diamankan ke Polres Malang

Foto : Kapolres Malang, saat lakukan patroli bubarkan masa dicafe

MALANGSATU.ID – Polres Malang lakukan patroli untuk melaksanakan maklumat kapolri dengan membubarkan kerumunan masa yang berada dicafe dan warung, namun setelah lebih dari 3 kali melakukan patroli dan tidak diindahkan, beberapa warga yang masih nekat nongkrong di lokasi keramaian akhirnya digelandang ke Polres Malang, Kamis 26/3/2020 malam.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa ratusan warga yang terjaring razia tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas, lantaran mengabaikan imbauan petugas kepolisian. Yakni menerapkan social distancing guna memutus rantai penularan virus Corona.

Bacaan Lainnya

”Semenjak adanya Maklumat Kapolri, kami sudah aktif melakukan patroli untuk menertibkan kerumunan massa. Tapi imbauan dan tindakan represif untuk membubarkan ternyata tidak diindahkan, dn terpaksa kami bawa ke Mako,” tegas tegasnya.

Kapolres Malang menambahkan bahwa patroli dilakukan sama seperti hari sebelumnya, pihaknya menerjunkan puluhan petugas gabungan dari Polri dan TNI yang terlibat dalam patroli penertiban, dibagi menjadi dua tim. Dimana sasarannya adalah tempat tongkrongan yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, Bululawang, Pakisaji, dan Singosari.

Kapolres Malang langsung memimpin satu tim. Sedangkan wilayah keramaian yang dirazia, adalah tempat warung kopi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, Pakisaji, dan Bululawang.

”Ada sekitar 7 warkop dan kafe yang tetap melayani pembeli yang memesan di tempat. Dari ketuju tempat itu, tim satu berhasil mengamankan sekitar 86 orang yang masih beraktivitas di lokasi keramaian,” ungkapnya.

lebih lanjut, Kapolres Malang menambahkan bahwa untuk tim dua, difokuskan untuk melakukan razia di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat itu, terdata masih ada 2 warung kopi dan tempat makan yang masih melayani pelanggan yang makan di tempat.

Ada sekitar 21 orang yang melanggar ketentuan social distancing tersebut, akhirnya digelandang ke Mapolres Malang.

”Terhadap mereka yang terjaring razia sudah kami lakukan pendataan dan telah membuat surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan Maklumat Kapolri,” terangnya.

Kapolres Malangmenegaskan, Jika masih ada yang nekat, maka para pembuat pelanggaran tersebut akan disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal  1 tahun 4 bulan.

”Ketika sudah membuat surat pernyataan dan mereka langgar, maka penerapan pasal tersebut bisa diberlakukan”, tegasnya.

“Selain itu, jika masih ada yang melanggar ketentuan social distancing, juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Malang.(*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *