Mulai 1 Februari, Perumda Tirta Kanjuruhan Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Jasa Administrasi

Foto : Syamsil Hadi, Dirut perumda Tirta Kanjuruhan

MALANGSATU.ID – Mulai 1 Februari 2020, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akan melakukan penyesuaian tarif jasa administrasi, penyesuaian ini akan diberlakukan untuk semua jenis golongan pelanggan, baik rumah tangga, instansi pemerintah, maupun industri.

Syamsul Hadi, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, mengatakan, penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2020 nanti.

Bacaan Lainnya

“Penyesuaian tarif jasa Administrasi ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan,” ujarnya, Selasa 22/1/2020.

Syamsul, menambahkan bahwa penyesuaian jasa administrasi tersebut akan diberlakukan bagi semua jenis golongan pelanggan. Namun, tidak berlaku pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Peyesuaian tarif jasa administrasi tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020 nanti untuk semua jenis golongan pelanggan. Tapi, untuk pelanggan air bersih Perumda Tirta Kanjuruhan yang berkategori MBR (Golongan Rumah Tangga A1), tidak kita kenakan tarif penyesuaian jasa administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan bahwa penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut, sudah melalui kajian dari beberapa komponen, sehingga penyesuaian tarif ini, sudah bisa dilaksanakan.

“Penyesuaian tarif itu diberlakukan guna meningkatkan kepuasan pelanggan yang ada sebanyak 125,689 Sambungan Rumah (SR),” jekasnya.

Berikut daftar penyesuaian tarif jasa administrasi sesuai dengan jenis golongan pelanggan, antara lain :

1. Sosial Umum dan Khusus dari Rp.7.000 menjadi Rp.10.000,-
2. Rumah Tangga A2 dari dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
3. Rumah Tangga A3 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
4. Rumah Tangga A4 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
5. Rumah Tangga A5 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
6. Instansi Pemerintah (IP)/TNI/Polri dari Rp.10.000 menjadi Rp.17.500,-
7. Niaga Kecil dari Rp.12.500 menjadi Rp.17.500,-
8. Niaga Besar dari Rp.12.500 menjadi Rp.20.000,-
10. Industri Kecil dari Rp.15.000 menjadi Rp.25.000,-
11. Industri Besar dari Rp.15.000 menjadi Rp.40.000,- (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *