Foto : Menteri Desa dan PDTT menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja ke eco wisata Bon Pring Turen |
MALANGSATU.ID – Dana Desa untuk Kabupaten Malang pada tahun 2020 mencapai Rp 456 miliar, kucuran dana desa dari pemerintah pusat ini tergolong besar yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan didesa. Hal ini disampaikan oleh menteri Desa dan PDTT ketika melakukan kunjungan kerja ke eco wisata Bon Pring Turen Malang, Sabtu 28/12/2019 kemarin.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan untuk Jawa Timur dana desa sebesar Rp 7,6 triliun.
“Jawa Timur memperoleh dana desa sebesar Rp 7,6 triliun, sedang Kabupaten Malang sendiri 456 miliar, ini sangat besar harus dimanfaatkan betul,” ujarnya.
Foto : Menteri Desa dan PDTT didampingi Bupati Malang ketika berada di wisata Bon Pring Turen |
Gus Halim, begitu dia akrab dipanggil mengatakan, jika per Januari nanti dana akan disalurkan secara bertahap 40 persen terlebih dahulu. Lalu disusul tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
Gus Halim menyampaikan bahwa untuk pengawasan dana desa, pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai tokoh masyarakat di desa tersebut untuk ikut mengawasi.
“Kita sudah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat seperti kyai, pendeta, biksu, dan terutama masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya dana desa,” pungkasnya.
Foto : Menteri Desa didampingi Bupati Malang berfoto bersama kades se kab malang |
Ditempat yang sama, Bupati Malang, HM. Sanusi menargetkan dana desa akan menyasar pada pengembangan produk-produk unggulan desa.
“Dengan adanya dana desa ini, desa-desa di Kabupaten Malang bisa berwirausaha untuk meningkatkan ekonomi warganya. Ini sejalan dengan amanat pak Presiden, bahwa setiap rupiah APBD dapat mengangkat ekonomi di desa,” pungkasnya. (*)