Gelar Sosialisasi, KPU Kabupaten Malang Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2020

Foto : Komidioner KPU Kab Malang saat hadiri sosialisasi

MALANGSATU.ID – KPU Kabupaten Malang gelar Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 bersama Stakeholder Kabupaten Malang, Kamis 9/1/2020. Bertempat dihotel Trio Indah 2 Malang.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan dalam gelar Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 bersama Stakeholder Kabupaten Malang bahwa
Kegiatan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang sebagai upaya melakukan perbaikan, dalam pembentukan, pelaksanaan kerja, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan di PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami berusaha melakukan perbaikan, tentang pembentukan, pelaksanaan kerja, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan di PPK untuk menemukan solusi perbaikan dan melancarkan kegiatan ke depan. Kami juga menyiapkan modul petunjuk teknis tentang tata kerja PPK agar sistem kerja dan pertanggungjawaban dapat disistematisir dengan baik,” ujarnya.

Sosialisasi dan koordinasi ini menghadirkan Camat se-Kabupaten Malang, Kepolisian Resor Malang Kabupaten dan Kota Batu, Kodim 0818, Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Bakesbangpol Malang, serta perwakilan dinas lain.

Selain itu juga hadir komunitas dan organisasi disabilitas Malang Raya dan kalangan jurnalis.

Sosialisasi dan materi tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan tahun 2020 disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Mahardika menyampaikan dalam paparanya bahwa sosialisadi kali ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada stakeholder dikecamatan dan diharapkan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat.

“Sosialisasi kali ini demi menyampaikan informasi kepada stakeholder di tingkat Kecamatan, yang diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi pembentukan badan adhoc, khususnya PPK, yang akan dimulai tanggal 15 Januari 2020 mendatang,” Ujarnya.

Mahardika mengatakan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, dibentuk sebagai perpanjangan tangan KPU untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan.

“PPK yang dibentuk berjumlah 5 orang di tiap kecamatan. Selain itu juga akan dibantu dengan Sekretariat PPK yang dibentuk dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretariat PPK dipimpin seorang Sekretaris PPK dan dibantu 2 orang Staf Sekretariat PPK”, jelasnya.

Lebih lanjut, Mahardika menambahkan, bahwa Pembentukan PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020, didasarkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015, PKPU nomor 12 Tahun 2017, serta PKPU nomor 13 Tahun 2017.

“Selama belum ada peraturan perundangan yang baru, maka kami mendasarkan pada PKPU tersebut,” tegasnya.

Mahardika berharap bahwa nantinya pelaksanaan pilkada 2020 berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami harapkan bantuan dan kerjasama dari semua pihak, agar Pemilihan tanggal 23 September 2020 nanti menjadi pesta demokrasi yang lancar, aman, demokratis, dan membawa kebahagiaan untuk masyarakat Kabupaten Malang”, pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa selain sosialisasi dan pemaparan materi, KPU Kabupaten Malang juga menerima masukan dan saran serta evaluasi dari kegiatan di periode sebelumnya.

Setelah kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, KPU Kabupaten Malang akan melakukan audiensi serta pembahasan detail dengan stakeholder dan dinas terkait demi mempersiapkan pembentukan badan adhoc yang lancar dan tertib. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *