Foto : Kepala Dispendukcapil bersama Bupati Malang, HM Sanusi |
MALANGSATU.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang luncurkan Si Paduka (Sistem Pelayanan Adminduk Jalur Khusus Chatting atau via online) dalam rangka mengantisipasi sebaran virus Corona, sehingga meminimalisir kontak fisik karena bbanyaknya antrean.
Adanya pandemi virus Corona dan kebijakan pemerintah, khususnya dalam pencegahan yang semakin masif, maka berbagai pelayanan Adminduk pun harus melakukan skenario agar tak terjadi kerumunan warga dan kontak fisik yang bisa menjadi media penyebaran virus Corona.
Dinas Dukcapil Kabupaten Malang tidak kemudian menghentikan layanan secara total karena kejadian sebaran virus Corona ini.
Sri Maecharini, kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan layanan kepada masyarakat.
“Kita tetap lakukan pelayanan, tapi dengan pembatasan antrean. Agar tak terjadi penumpukan dan kontak fisik. Selain itu kita juga punya Si Paduka,” ujarnya, Rabu 18/3/2020.
Menurut Sri Maecharini, bahwa Si Paduka merupakan terobosan bagi masyarakat untuk tetap bisa mengurus Adminduknya. Tapi, tak perlu harus datang ke kantor Dispendukcapil.
“Melalui Si Paduka atau Sistem Pelayanan Adminduk Jalur Khusus Chatting atau via online, masyarakat bisa mengurus berbagai kebutuhannya itu”, ujarnya.
Rini menyampaikan, lewat Si Paduka, warga bisa mengurus KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Kartu Kelahiran, Kematian, hingga aktivasi data.
“Jadi warga Kabuoaten Malang di tengah merebaknya virus Corona bisa tetap mengurus adminduknya tanpa harus berhubungan fisik langsung. Ini lebih cepat, mudah dan tentunya aman,” ujarnya.
Rini menjelaskan, bahwa warga tinggal melengkapi syarat dokumen Adminduk yang akan diajukan. Kemudian mengirimkan swafoto dengan memegang KTP-el yang bersangkutan.
Beberapa berkas Adminduk, foto atau scan dikirim via aplikasi chatting WA dengan nomor 089 520 900 800 dan/atau ke 089 520 30 4000.
“Setelah itu pemohon akan mendapatkan nomor atau resi pengambilan dan tinggal menunggu,” jelasnya.
Kemudian, menurut Rini, bila berkas telah selesai, maka pemohon tinggal mengambil adminduknya ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan yang telah difoto atau scan.
Si Paduka ini pun bisa menjadi solusi dalam proses pelayanan Adminduk di tengah sebaran virus Corona. Khususnya bagi anak-anak yang juga memiliki hak mendapatkan KIA. Dimana untuk proses pelayanan KIA, prosesnya hanya perlu scan akta kelahiran, KK dan KTP-el orang tua.
“Jadi walau di rumah warga tetap bisa mengurus Adminduknya di tengah sebaran virus Corona saat ini,” pungkasnya. (*)