Foto : Evakuasi korban dari ladang cabai |
MALANGSATU.ID – Diduga curi cabai, tewas tertembak senapan angin, dan jenazahnya dalam kondisi telungkup di sebuah parit dan dekat ladang cabai rawit, di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Karangploso.
Peristiwa ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Karangploso, Selasa 18/2/2020 kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/2) kemarin, korban diketahui bernama Faisol Amir (37) warga setempat.
Nining, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Tubi (74) warga Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Karangploso tersebut saat berada di ladang cabai milik menantunya melihat sosok bayangan seseorang yang merunduk-runduk.
“Mengetahui hal tersebut, Tubi langsung menembak bayangan tersebut. Karena tanaman cabai milik menantunya itu sudah sering dicuri,” ungkapnya.
Nining melanjutkan bahwa Setelah menembak bayangan tersebut, pelaku tersebut langsung pulang dan memberitahu anak menantunya yang bernama Nadak, jika pelaku telah menembakkan senapan angin ke arah bayangan tersebut.
“Mendapat laporan tersebut, Nadak mengajak mertuanya (Pelaku) untuk mengecek lokasi. Di lokasi kejadian ditemukan 2 tas dan 2 sarung guling berisi cabai rawit, barang-barang tersebut lansung dibawa pulang,” terangnya.
Nining menambahkan bahwa untuk memastikan, pelaku keesokan harinya (Rabu 19/3) datang lagi ke ladang cabai rawit tersebut sekitar pukul 08.30 WIB untuk memastikan apakah memang ada orang yang mencuri cabai.
“Sesampainya di lokasi, pelaku menemukan seorang laki-laki sudah terlungkup di parit dekat ladang cabai. Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung memberitahu menantunya yang kemudian diteruskan ke Desa dan Polsek Karangploso,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Karangploso datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP selanjutnya mayat dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk dilakukan otopsi.
Korban diduga meninggal dunia akibat luka dileher sebelah kiri dan peluru/gotri masuk ke dalam paru paru korban sehingga korban meninggal.
Atas kejadian tersebut, Tubi harus mendekam di tahanan Mapolsek Karangploso, dan barang bukti berupa 1senapan angin, 1 bungkus Gotri/mimis berisi 52 butir, 2 buah tas cangklong, 2 sarung bantal, 1 stel pakaian korban juga diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut.(*)