Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Malang Larang Pemudik Masuk Wilayah Kab Malang

Foto : Surat edaran larangan mudik Bupati Malang

MALANGSATU.ID – Menindaklanjuti keputusan presiden RI yang melarang mudik, pemkab Malang juga melakukan hal yang sama, yakni melarang mudik, dan pemudik dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Malang, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Malang, nomor : 550/3210/35.07.032/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Malang menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang akan masuk kewilayah kab Malang harus diminta kembali dan melarang warga Malang kekluar daerah.

Bacaan Lainnya

”Seluruh kendaraan umum maupun kendaraan pribadi dari luar yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Malang, diharuskan untuk kembali ke daerah tujuan asal,” tegas Bupati Malang HM Sanusi dalam surat edaran tersebut. Sabtu 25/4/2020.

Bupati Malang, dalam surat edaran tersebut larangan mudik tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang dan hanya kendaraan angkutan logistik, kendaraan pengangkut obat dan alat kesehatan, kendaraan petugas operasional covid-19, dan mobil ambulan yang diperkenankan untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Malang.

”Apabila terdapat warga yang memaksa untuk mudik karena ada keperluan penting dan memang benar-benar mendesak, maka diperbolehkan dan akan ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan),” ujar Bupati dalam surat edarannya.

Bupati Malang juga menegaskan bahwa bagi pemudik yang berstatus ODP, akan diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Dimana, selama menjalani karantina didalam rumah tersebut, para pemudik yang berstatus ODP ini akan didata oleh ketua RT maupun RW setempat sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

”Apabila terdapat masyarakat atau para pemudik yang berstatus ODP tapi tidak melakukan isolasi diri, maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kemudian, dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa pemkab Malang akan melakukan pendataan terhadap mereka yang sudah terlanjur mudik ke wilayah Kabupaten Malang, sebelum adanya surat edaran Bupati Malang tersebut.

”Bagi para pemudik yang sudah terlanjur masuk di Kabupaten Malang, sebelum adanya surat edaran, akan didata dan dilakukan pengecekan kesehatannya secara berkala oleh petugas medis dari Puskesmas setempat,” ujarnya.

Bupati Malang menambahkan bahwa larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi para pendatang dari luar. Namun, para penduduk Kabupaten Malang juga akan diinstruksikan untuk tidak pulang ke kampung halaman selama pandemi covid-19.

”Bagi personel yang bertugas di Check Point, akan kami imbau untuk lebih tegas dan memperketat akses perbatasan keluar masuk di Kabupaten Malang. Tujuannya untuk meminimalisir para pemudik yang mau datang atau yang mau berangkat dari wilayah Kabupaten Malang,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa posko check point sudah ada di 6 titik kawasan perbatasan di Kabupaten Malang.

Posko check point pertama terletak di kawasan Bakpia Telo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian dua titik lainnya terdapat pada akses keluar masuk jalan tol di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari dan di kawasan exit tol Lawang.

Sedangkan tiga check point sisanya, terletak di Kecamatan Sumberpucung, tepatnya di perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar. Kemudian di kawasan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, yang menjadi daerah perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.

Sedangkan check point yang terakhir, disiagakan di kawasan pelabuhan Sendang Biru yang terletak di Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan). (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *