Bea Cukai Malang Ringkus 200 Ribu Lebih Batang Rokok Illegal Di Gondanglegi

Foto : Bea cukai malang ringkus rokok ilega digondanglegi

MALANGSATU.ID – Bea Cukai Malang meringkus sebanyak 200 ribu lebih batang rokok illegal di Desa Ketawang, Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 20/2/2020 lalu. Ratusan ribu rokok illegal tersebut disimpan di dalam 10 kardus.

Latif Helmi, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II, Tipe Madya Cukai Malang, menyampaikan bahwa pengamanan rokok illegal itu bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Gondanglegi, Malang, dengan menggunakan minibus merek Suzuki warna biru tua metalik.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak menuju titik yang akan dilalui target pada hari itu juga”, ujarnya, pada saat konferensi pers, Selasa 25/2/2020.

Latif Helmi, mengatakan setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati target sebagaimana informasi yang didapat melintas di Jalan Raya Ketawang, Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melihat target melintas, segera kami lakukan pencegatan,” ujarnya.

Latif Helmi melanjutkan bahwa dalam operasi tersebut petugas Bea Cukai Malang lalu mendapatkan ratusan ribu batang rokok illegal di dalam mobil minibus Suzuki tersebut.

“Petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai,” terangnya.

Lebih kanjut, Latif Helmi mengatakan bhawa dari hasil operasi tersebut, ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp116 juta lebih.

“Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen,” jelasnya.

Penindakan terhadap peredaran rokok illegal memang menjadi fokus dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Pada 2019 lalu, Bea Cukai Malang melakukan penindakan sebanyak 9 juta batang rokok illegal. Jumlah itu meningkat dibanding pada 2018, sebanyak 5 juta batang rokok illegal.

Bea Cukai juga memiliki program yang bertajuk Gempur Rokok Illegal untuk memberantas peredaran rokok illegal di kawasan Malang Raya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *