Foto : Bupati Malang, HM Sanusi |
MALANGSATU.ID – Bupati Malang perpanjang kebijakan bagi ASN untuk kerja dari rumah atau work from home) karena pandemi Corona yang masih terus berlanjut saat ini dan menjadi atensi pemerintah pusat hingga daerah. Khususnya penegasan disiplin kerumunan, hingga kebijakan kerja di rumah (work from home/WFH) diperpanjang bagi ASN.
Bupati Malang perpanjnag kebijakan WFH dan Para ASN Pemkab Malang masih bisa bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020.
Hal ini didasarkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 800/2658/35.07.201/2020 terkait perubahan SE Bupati Malang Nomor 800/2421/35.07.201/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati Malang melalui SE tersebut, memperpanjang waktu bagi ASN Pemkab Malang bekerja di rumah hingga 21 April 2020, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.
Terkiat adanya SE tersebut dibenarkan oleh Bupati Malang, HM Sanusi, yang menyatakan, bahwa adanya SE Menteri PAN-RB itu yang jadi dasar adanya perpanjangan work from home bagi para ASN di Pemkab Malang.
“Benar diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tapi tentunya tetap akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan,” ujarnya, Rabu 1/4/2020.
Bupati Malang menyampaikan bahwa evaluasi yang dimaksud itu terkait dengan sasaran kerja dan capaian kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada buku kerja harian pegawai, baik manual maupun elektronik. Untuk SKP itu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Sehingga, walau ada perpanjangan masa kerja atau dinas di rumah bagi para ASN, tetap dilakukan pemantauan dan evaluasi terkait capaian kinerjanya.
“Kita akan terus pantau dan evaluasi. Penyesuaian kerja di rumah bukan berarti ‘leyeh-leyeh’ tanpa ada target,” tegasnya.
Sanksi bagi ASN yang tak mencapai sasaran kerja dan target kinerja, siap menanti para pelayan masyarakat ini.
Hal ini dipertegas juga dalam SE Bupati Malang pada point 2b. Tertuang bahwa dalam hal ASN dalam menjalankan tugas kedinasan bekerja di rumah dan/atau di kantor tidak dapat mencapai sasaran kerja dan tidak memenuhi target kerja, maka ASN dapat dikenakan sanksi atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (*)