Anggaran Pilkada 2020 Disepakati, NPHD Ditandatangani

Foto : Penanda tanganan NPHD anggaran pilkada 2020, Bupati Malang dan KPU Kab Malang

MALANGSATU.ID – Anggaran pikada 2020 telah disepakati antara pemkab malang dan KPU Kabupaten Malang sebesar 85 Miliar dan NPHD ditanda tangani oleh Bupati Malang dan Ketua KPU Kabpuaten Malang.

Penandatanganan itu dilakukan antara Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM dengan Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini di Ruang Kerja Bupati Malang, Jawa Timur, Selasa 15/10/2019.

Bacaan Lainnya

Anis Suhartini, Ketua KPU Kabupaten Malang mengatakan, bahwa penanda tanganan NPHD ini menjadi hal yang penting karena terkait dengan dimulainya tahapan Pilkada Kabupaten Malang pada 26 Oktober 2019 mendatang.

“Setelah NPHD ini disepakati dan telah ditandatangani, kami langsung melaksanakan tahapan pemilihan selanjutnya,” ujarnya.

Anis menjelaskan, KPU selanjutnya akan melakukan tahapan berikutnya yakni penetapan batas minimal dukungan syarat calon perseorangan tgl 26 oktober 2019 mendatang.

“Dukungan perseorangan minimal 6,5 persen dari DPT terakhir yaitu DPT pemilu 2019,” ungkapnya.

Anis mengatakan karena untuk calon perseorangan ini prosesnya sangat panjang sehingga butuh waktu lebih lama.

“Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat maupun bakal calon yang berniat maju melalui jalur perseorangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anis menyampaikan bahwa untuk jalur perseorangan juga harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Verifikasi dilakukan satu per satu. Jangan sampai ada dukungan ganda dan ada penyalahgunaan dukungan,” ungkapnya.

Anis menambahkan, dengan ditandatanganinya NPHD ini, maka KPU Kabupaten Malang bisa langsung bekerja untuk menjalankan tahapan Pilkada.

“NPHD ini sangat penting, karena mengatur tentang anggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang yang disepakati sebesar Rp 85 M,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *