283 Pasangan Ikuti Nikah Massal Di Pendopo Kabupaten Malang

Foto : Kirab 383 pasangan nikah massal dipendopo kab malang

MALANGSATU.ID – Sebanyak 283 pasangan warga Kota dan Kabupaten Malang, mengikuti Nikah masal yang digelar diPendopo Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim, Jumat 8/11/2019.

Kegiatan nikah masal ini diinisiasi oleh Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Komunitas Aku Juga Anak Bangsa  yang didukung pula IPC,  MWC,  Fevci, MBC, POC,  Granat, Dukcapil Kota dan Kabupaten Malang, Kemenag Kota dan Kabupaten Malang,  Pengadilan Agama Kota dan Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Sedikitnya 200 kendaraan terlibat dalam kirab nikah massal yang diikuti oleh 3000 orang itu. Bahkan acara itu juga diikuti dengan kirab budaya dengan tampilan kebudayaan Papua, Jawa dan sebagainya.

Tampak hadir dalam acara itu Danrem 083 Baladhika Jaya, Kol (Inf) Zainudin, Bupati Malang, HM Sanusi MM, Walikota, Drs Sutiaji, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol (Inf)  H Ferry Muzawwad, Dandim 0833 Kota Malang,  Letkol (Inf)  Tommy Anderson, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander serta anggota Forkopimda kedua pemerintah daerah tersebut.

Foto : Proses nikah massal dipendopo kab malang

Danrem 083 Baladhika Jaya ikut memberi sambutan selain Bupati Malang HM Sanusi dan Wali Kota Malang, Sutiaji.

Bupati Malang mengapresiasi adanya pelaksanaan kegiatan nikah massal ini, karena dapat memberikan pengakuan negara secara sah.

”Dengan kegiatan nikah massal ini selain untuk mendapatkan legalitas pernikahan, juga untuk mewujudkan hak kependudukan terutama bagi anak,” ujarnya.

Wali Kota Malang Sutiaji juga menyatakan hal yang sama.

“Hari ini kita menjadi saksi atas kebahagiaan para mempelai. Mudah-mudahan dengan nikah massal ini merupakan salah satu bentuk pengakuan negara,” ujarnya.

Nikah massal ini diikuti oleh 283 pasangan warga Kota dan Kabupaten Malang,  dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim Kota Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *