GRIB JAYA Kab Malang : Batalkan Hibah Tanah Untuk UB

Foto : Damanhuri Jab, ketua grib jaya saat membacakan tuntutan didepan pendopo kab malang
Foto : Damanhuri Jab, ketua grib jaya saat membacakan tuntutan didepan pendopo kab malang

MALANGSATU.ID – Bupati Malang dalam beberapa pekan terakhir kembali disoroti karena proses Hibah sejumlah 30 Hektare Tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada Universitas Brawijaya.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga tak luput menjadi sorotan oleh GRIB JAYA Kabupaten Malang saat menggelar aksi di depan pendopo Kabupaten Malang di jalan merdeka timur, Senin 29/7/2024.

GRIB JAYA Kabupaten Malang mempersoalkan karena proses hibah tersebut tidak melalui persetujuan DPRD Kabupaten Malang, dan menganggap Bupati Malang tidak faham atas kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Malang.

“Pemerintah Kabupaten Malang tanpa melalui paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang telah melakukan persetujuan hibah hingga lahan tersebutpun telah diserahkan kepada Universitas Brawijaya dengan alasan berpegang teguh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016”, terang Damanhuri Jab dalam orasinya.

Menurut Damanhuri Jab bahwa Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah, seperti tanah dan bangunan, untuk kepentingan umum seperti pendidikan non-komersial, tidak membutuhkan persetujuan DPRD.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 335  Ayat (1) Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi  kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.

Kemudian Damanhuru Jab juga menyebutkan bahwa dalam Pasal 335 ayat 2 poin G menyebutkan Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekolah atau lembaga pendidikan non komersial.

“Jika kita telaah bersama, dalam pasal 335 ayat 2 Poin G menyebutkan yang berhak mendapatkan hibah aset ini adalah sekolah atau lembaga pendidikan non Komersial. Lantas apakah Universitas Brawijaya sebagai lembaga yang menerima Hibah ini adalah lembaga pendidikan non profit? Apakah hibah ini sudah benar? “, terang Jab.

Damanhuri Jab mengatakan bahwa Universitas Brawijaya adalah kampus megah dengan biaya pendidikan yang fantastis, bukan kampus atau lembaga pendidikan non-profit. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 UB tidak layak mendapatkan hibah ini.

“Jika aset tersebut dihargai satu meter satu juta saja, maka Pemerintah Kabupaten Malang akan mendapatkan hasil 300 Miliar Rupiah”, ujarnya

Menurut Damanhuri Jab, Uang ini tentu dapat digunakan untuk pembangunan lembaga pendidikan unggulan yang diperuntukkan bagi masyaarakat Kabupaten Malang daripada dihibahkan kepada perguruan tinggi yang sudah besar.

“Tanah tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk membangun SMA Negeri unggulan atau SMP Negri unggulan di Kabupaten Malang yang khusus untuk masyarakat Kabupaten Malang”, terangnya

Damanhuri Jab mengatakan bahwa hal ini lebih dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Malang daripada dihibahkan kepada UB.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa diKecamatan Karangploso dan Kecamatan Dau belum tersedia SMA Negeri. Ini adalah tindakan Abuse Of Power. Abuse of power adalah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk kepentingan tertentu. Tindakan ini rentan dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Abuse of power bisa terjadi baik di lingkup negara”, terangnya.

Untuk itu, GRIB JAYA Kabupaten Malang menuntut Bupati Malang untuk membatalkan hibah tanah tersebut, dan dipergunakan untuk kepentingan warga masyarakat Kabupaten Malang.(*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait