Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Dilantik, Segera Tetapkan Nama Wakil Bupati Malang

Foto : para pimpinan dewan pasca dilantik

MALANGSATU.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 resmi dilantik, Kamis 26/9/2019 di ruang rapat paripurna. Pelantikan keempatnya dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Sudar, SH.

Pasca di lantik, pimpinan DPRD Kabupaten Malang bersiap untuk menjalankan tugas, salah satunya adalah memilih Wakil Bupati Malang, sebagai pendamping Bupati Malang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2016 – 2021.

Bacaan Lainnya

Keempat pimpinan definitif adalah, Didik Gatot Subroto, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD. Kholiq dari PKB sebagai wakil ketua I, Miskat dari Golkar sebagai wakil ketua II serta Shodikul Amin dari Nasdem sebagai wakil ketua III.

Didik Gatot Subroto, mengatakan pasca penetapan akan langsung berkoordinasi dengan Pemkab Malang untuk menyamakan konsep berfikir. Pertama yang akan diajak koordinasi adalah Bappeda, termasuk juga berdiskusi dengan Bappeda Provinsi Jatim atau Bappenas.

“Sehingga ketika nantinya ada program nasional terkait pembangunan, bisa secepatnya disinergikan dengan baik,” ujarnya

Selain itu, Didik, mengatakan juga secepatnya menyelesaikan peraturan daerah (Perda) yang selama ini menjadi PR dan belum terselesaikan. Termasuk, meminta Sekretariat Dewan Kabupaten Malang menyelesaikan tata tertib dan alat kelengkapan dewan. Sekaligus penetapan Wakil Bupati Malang.

Foto : kompak, empat pimpinan DPRD Kabupaten Malang

Terkait dengan pemilihan Cawabup, sampai kemarin belum ada usulan nama calon secara tertulis yang disampaikan bupati ataupun Parpol pengusung. Dewan memberi batasan waktu pengusulan dua nama Cawabup sampai tanggal 2 Oktober.

“Batas waktu pengusulan adalah 15 hari setelah turunnya surat dari Gubernur Jatim. Sehingga ketika dihitung, maka terakhir pengusulan calon Wabup pada tanggal 2 Oktober,” jelasnya

Dari usulan tersebut, mekanismenya dewan akan segera membentuk panitia pemilihan. Selanjutnya tahapan berikutnya adalah menggelar rapat paripurna penetapan dua calon untuk dilakukan pemilihan.

Sedangkan terkait usulan bupati untuk mengucurkan dana ekstra sebesar Rp 1,5 miliar untuk setiap desa, dilanjutkan Didik bahwa itu merupakan program lama dari tiga dinas pekerjaan umum (PU). Yakni Bina Marga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas Pengairan.

DPRD Kabupaten Malang, pastinya akan mendukung karena program itu adalah untuk pengentasan kemiskinan. Tetapi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara terbuka.

“Intinyanya, supaya program bantuan dana ekstra tersebut, bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat banyak. Tetapi ketika nantinya dimanfaatkan untuk berpolitik, kami akan nenyetopnya,” pungkas (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait