Pilkada Kabupaten Malang, Syarat Dukungan Calon Perseorangan Minimal 129.796 KTP

Foto : Kantor KPU Kab Malang

MALANGSATU.ID – Pilkada Kabupaten Malang 2020 sudah dimulai tahapanya, KPU Kabupaten Malang, mengumumkan jadwal penyerahan dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan. Pengumuman disampaikan lewat media selama 14 hari, mulai Selasa 3/12/2019 sampai Senin 16/12/2019.

Bagi calon perseorangan harus bersiap untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kabuoaten Malang, seperti yang disampaikan oleh Marhaendra Pramudya Mahardika, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, KPU Kabupaten Malang, bahwa jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit sebanyak 129.796 KTP. Jumlah dukungan tersebut tersebar di 17 kecamatan. Atau 50 persen lebih dari jumlah kecamatan di Kabupaten Malang sebanyak 33 kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Dukungan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3 tahun 2017, jo nomor 15 tahun 2017, PKPU nomor 15 tahun 2019, jo PKPU nomor 16 tahun 2019 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang nomor 469/PL.02.2-Kpt/3507/KPU-Kab/X/2019,” jelasnya.

Mahendra, mengatakan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan tersebut, mulai tanggal 19-23 Februari 2020 di kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen. Waktunya, tanggal 19-22 Februari mulai pukul 08.00 – 16.00. Sedangkan tanggal 23 Februari mulai pukul 08.00-24.00. WIB.

Dari dokumen syarat dukungan yang diserahkan tersebut, pada tanggal 19-26 Februari 2020, dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Lalu, 27 Februari – 25 Maret, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.
Selanjutnya, pada 26 Maret – 2 April penyampaian dukungan bakal pasangan calon kepada PPS.

“Tanggal 26 Maret – 16 April juga verifikasi faktual di tingkat desa atau kelurahan. Dilanjut, tanggal 16-22 April rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan. Dan, tanggal 23-24 April, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Mahardika menambahkan bahwa tanggal 27-28 April, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan. Ketika ada kekurangan harus dilakukan perbaikan. Waktu penyerahan dokumen perbaikan pada 29 April – 1 Mei 2020.
Kemudian, pada 29 April – 2 Mei pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan. Dilanjutkan, tanggal 1-6 Mei, verifikasi administrasi dan kegandaan dokuman dukungan perbaikan. Lalu pada tanggal 10-12 Mei, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan kepada PPS.

“Kemudian pada tanggal 10-18 Mei, verifikasi faktual tingkat desa atau kelurahan. Tanggal 19-25 Mei, rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kecamatan. Dan tanggal 26-27 Mei, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat kabupaten,” ujarnya.

Maka bagi calon perseorangan harus mempersiapkan semuanya, dan memperhatikan tahapan yang harus dilalui sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait