Pemerintah Pusat Larang Mudik, Begini Tanggapan Bupati Malang

Foto : Bupati Malang, HM Sanusi

MALANGSATU.ID – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri telah diumumkan oleh Pemerintah Pusat bagi semua masyarakat. Aturan itu terhitung sejak 24/4/2020.

Bupati Malang, HM Sanusi, menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, menytakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang masih belum membuat kebijakan untuk daerahnya agar warganya tak mudik.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Bupati Malang menjelaskan, aturan itu akan diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang saja.

“Masih kami koordinasikan bagaimana upaya nanti pelarangannya. Saat ini ASN saja yang sudah saya instruksikan untuk tidak mudik. Kalau tetap mudik akan kami beri sanksi seperti arahan dari Kemenpan RB, yakni sanksi disiplin,” ujarnya, Rabu 22/4/2020.

Bupati Malang mengatakan meskipun belum ada pelarangan warganya untuk mudik, pihaknya telah mempersiapkan upaya bagi pemudik luar daerah yang datang ke Kabupaten Malang, yakni Safe House yang ada di setiap desa.

“Kami sudah siapkan Safe House setiap desa, jadi nanti kalau memang ada yang mudik dari luar daerah. Akan dikarantina 14 hari di sana,” jelasnya.

Sebagai informasi, bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020. Bagi ASN yang ketahuan mudik akan dikenakan sanksi disiplin.(*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait