Foto : Keplaa Kemenag Kab Malang, Mustain |
MALANGSATU.ID – Mendekati bulan Ramadhan dengan masih dalam kondisi darurat covid-19, Kementerian Agama Kabupaten Malang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang khususnya daerah yang masuk zona merah dan ada pasien positif Covid-19, untuk tidak melakukan salat tarawih, tadarus, dan itikaf di masjid selama bulan Ramadan.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Musta’in yang menyampaikan bahwa imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran MUI Kabupaten Malang Terkait Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadan yang dikeluarkan 17 April 2020.
“Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa salat tarawih, tadarus, dan itikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan ditiadakan, khususnya di daerah yang berpotensi penyebaran (Covid-19). Kami merujuk dari surat tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin 20/4/2020.
Kepala Kemenag Kabupatrn Malang, Musta’in menambahkan, untuk daerah atau kecamatan yang belum memiliki pasien positif Covid-19 diperbolehkan salat di masjid.
“Namun demikian, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan selalu menjaga kebersihan diri. Selain itu, di masjid selalu rajin disemprot disinfektan,” jelasnya.
Kepala Kemenag Kab Malang mengimbau bahwa tradisi atau amaliyah baik selama bulan ramadhan yang biasanya dilkasanakan di masjid secara bersama-sama, untuk tahun ini dilaksanakan dirumah saja.
Perlu diketahui bahwa bulan Ramadan 1441 Hijriyah dijadwalkan akan dimulai pada 24 April 2020 atau masih menunggu sidang isbat yang digelar oleh kementrian agama RI.(*)