Maju Sebagai Calon Kepala Daerah, Anggota Dewan Harus Mundur

Foto : abdul fatah, MH. Komisioner kpu kab malang

MALANGSATU.ID – Jelang pelaksanaan Pilkada 2020, banyak dari anggota DPRD yang enggan mencalonkan diri sebagai Bupati atau wakil Bupati  karena aturan terkait anggota DPRD harus mundur ketika mencalonkan diri menjadi Bupati masih belum berubah. Selama ini anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya, bila sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu juga ditegaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Seperti disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah yang menjelaskan bahwa pihaknya masih berpegang teguh pada peraturan yang berlaku saat ini.

“Jika ada anggota DPRD Kabupaten Malang yang maju mencalonkan diri sebagai Bupati Malang atau Wakil Bupati Malang dan sudah ditetapkan oleh KPU, maka mereka harus mundur dari jabatannya,” jelasnya, Kamis 7/11/2019.

Namun demikian, beredar informasi bahwa Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mengharapkan ada revisi terkait peraturan tersebut. Adkasi dan Adeksi berharap adanya perubahan poin mengenai anggota dewan yang harus mundur dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Adkasi dan Adeksi ingin agar peraturan itu dirubah menjadi, bagi anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya saat ini.

Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang sekaligus anggota Adkasi, menyampaikan bahwa usulan revisi peraturan tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo. Bila disetujui, nantinya anggota dewan yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah cukup mengambil cuti dan tidak harus mudur dari jabatannya.

“Jika nanti telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden, maka anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati harus cuti. Dan jika nanti tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka akan kembali menjadi anggota DPRD. Namun, apapun keputusannya nanti, kita harus menerima apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.

Didik menambahkan, jika revisi peraturan itu sudah disetujui Presiden, maka Adeksi dan Adkasi akan sangat bersyukur. Posisi dewan dalam hal ini, jika revisi peraturan disetujui, juga sangat diuntungkan.

“Seperti saya ini sebagai ketua DPRD, lalu mencalonkan diri sebagai Bupati Malang, otomatis jabatan ketua saya tinggalkan. Dan ketika saya tidak terpilih, tentunya kembali sebagai anggota dewan, tapi tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait