Kejari Kepanjen Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Foto : Kajari bersama petugas lainnya memusnahkan barang bukti hadil kejahatan

MALANGSATU.ID – Kejari Kepanjen memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, berbagai barang bukti kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum dan tidak mempunyai nilai ekonomi, dimusnahkan, Senin, 30/12/2019.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF SH MH., memimpin langsung pemusnahan barang bukti kejahatan itu.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ribuan butir pil dobel LL, sabu-sabu, daun ganja kering, miras, kunci T, senjata tajam, timbangan digital dan peralatan judi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan peralatan berat.

Bacaan Lainnya

Abdul Qohar AF SH MH, Kepala Kejari Kabupaten Malang, menjelaskan pemusnahan barang bukti bertujuan supaya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Foto : Pemusnahan barang bukti dengan di bakar oleh petugas

“Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun karena kita di Kejaksaan adalah eksekutor. Sehingga ini kewajiban kami untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Abdul Qohar AF SH MH, mengatakan mayoritas barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika dan miras.

“Miras ini kan harus ada izinnya, tapi kalau tidak ada ya dimusnahkan. Itu pakai cukai palsu, buat sendiri, juga melanggar Perda,” tegasnya.

Foto : Pemusnahan barang bukti miras ilegal

Abdul Qohar, menambahkan, kedepan, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait. Kejari ingin penanganan semua perkara bisa cepat dan tepat dalam penyelesaiannya.

“Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNN dan pihak terkait lainnya. Nantinya akan bersinergi untuk tangani perkara, itu agar cepat tanpa ada kepentingan. Lebih baik kan dilakukan pencegahan daripada penindakan,” jeladnya.

Qohar, berharap, melalui sinergi yang baik antara Kejari Kabupaten Malang dengan stakeholder terkait, maka akan meminimalisir potensi terjadinya tindak kejahatan diwilayah Kabupaten Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait