Jajaran Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuh Mayat Wanita Di Jambangan

Foto : Kapolres malang saat konferensi pers penangkapan tersangka pembunuhan

MALANGSATU.ID – Pembunuh Suliani (44) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Malang.

Polres Malang bergerak cepat dan dalam waktu cepat dapat diungkap. Pelaku pembunuhan adalah suami siri korban, Agus Widodo alias Bugo (46) yang juga warga Pamotan, Dampit. Pelaku diamankan tidak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa motif pembunuhannya adalah karena sakit hati.

“Motifnya sakit hati, karena selama ini korban banyak berkata tidak sopan, sering berkata-kata kasar, tidak sopan. Dan pelaku emosi, berniat menyiksa korban, namun hingga terjadi pembunuhan,” ujarnya, Sabtu 4/4/2020.

AKBP Hendri Umar menambahkan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

“Korban ini dibonceng sepeda motor oleh tersangka, untuk diajak ke orang pintar di Wajak. Saat berada di tempat sepi di Desa Jambangan, tersangka beralasan mau kencing. Kemudian pelaku mengambil kayu lalu dipukulkan ke korban”, ungkapnya.

Kapokres Malang malanjutkan bahwa setelah Korban ambruk ke tanah, dan sempat melakukan perlawanan.

“Korban sempat melawan, terbukti ada bekas cakaran di dada pelaku. Setelah itu korban diseret sekitar 30 meter dari TKP penyerangan. Disitu korban sempat dibekap menggunakan jaket hingga korban kehabisan nafas,” jelasnya.

AKBP Hendri Umar juga mengatakan bahwa ini masalah tanah.

“Ini masalah tanah yang akan dijual”, ujarnya.

Sementara tersangka Agus Bugo, tersangka yang juga suami siri korban, mengakui tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati atas ucapan korban.

“Orang tua saya dikatain lonte. Dan itu disampaikan pas banyak orang. Ya malu saya, orang tua yang lahirkan saya kok dikatain begitu. Akhirnya waktu di jalan saya pukul pakai kayu di kepala dan rahang. Terus saya seret ke kebun itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait