Hakim menghukum ZA Satu Tahun Pembinaan

Foto : ZA saat menjalani perjalani persidangan

MALANGSATU.ID – Pelajar bunuh begal akhirnya dijatuhi hukuman pembinaan selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Kecamatan Wajak. Hal ini sesuai putusan majelis hakim dalam sudang putusan, Kamis 23/1/2020.

Majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar pasa 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Bacaan Lainnya

Bakti Riza Hidayat, kuasa hukum ZA, dalam menanggapi keputusan itu, belum bisa memutuskan akan melakukan banding atau tidak. Karena akan dilakukan diskusi terlebih dahulu oleh kliennya.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu. Karena masih ada waktu satu Minggu bagi kami untuk memutuskan akan melakukan banding atau tidak,” ujarnya.

Bakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, harapan pihaknya sebelumnya akan mendapat​ putusan lepas atau onslag​ van recht vervolging menjadi tertutup.

“Karena itu sudah menjadi keputusan majelis hakim,” terangnya.

Bakti menyampaikan bahwa keputusan hakim tidak sesuai dengan keinginannya yakni bebas.

“Karena hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer,” jelasnya.

Bakti mengatakan, sebelumnya, pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sehari sebelumnya, ZA pelajar bunuh begal di Malang, dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP penganiayaan. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait