Guru Cabul Langsung Dipecat Dan Kasusnya Ditangani Kepolisian

Foto : SMPN 4 Kepanjen kab malang

MALANGSATU.ID – Tindakan tegas dilakukan oleh pihak SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang yang langsung memecat oknum guru tidak tetap (GTT) yang diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa laki-laki.

Kepala SMPN 4 Kepanjen, Suprianto ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan GTT berinisial CH tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan, yang bersangkutan langsung saya pecat,” ujarnya, Kamis 5/12/2019.

Suprianto menegaskan, perkara tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kasusnya sekarang sudah kami serahkan ke pihak Kepolisian. Perkaranya sedang dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, pihak kepolisian sudah turun tangan melakukan penyelidikan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru tidak tetap (GTT) di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan jika pihaknya sudah menerima laporan terkait perkara tersebut. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.

“Sudah kami terima laporannya dan sudah ditindaklanjuti. Sekarang ini, kami masih menyelidiki keberadaan pelakunya,” ujarnya, Kamis 5/12/2019.

Sebagai informasi, perkara kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh GTT berinisial CH. Adapun korbannya mencapai 18 orang siswa laki-laki.

Korban kekerasan seksual oleh CH mencapai 18 orang siswa laki-laki. Modus yang dilakukan CH dengan cara siswa dipanggil ke ruang CH. Di sekolah tersebut, CH merupakan guru Bimbingan Konseling (BK).

Saat di ruangannya, CH lantas meminta tolong pada korban. CH mengatakan sedang mengadakan penelitian untuk keperluan lanjutan pendidikan S3.

Sebelum melancarkan aksinya, CH meminta para korban untuk bersumpah dengan Alquran. Lewat sumpah itu, CH mengatakan kepada masing-masing korbannya agar tidak memberitahu siapapun.

Para korban yang sudah disumpah pun hanya bisa pasrah. Kemudian CH menutup pintu dan selambu ruang BK. Selanjutnya melepas celana siswa, yang kemudian ‘mengocok’ kelamin siswa hingga mengeluarkan sperma.

Kejadian itu sebenarnya terjadi satu tahun yang lalu. Namun, baru terbongkar Jumat 29/11/2019 lalu. Bermula dari salah satu siswa yang menjadi korban, mengadu kepada salah satu guru BK.

Dari pengaduan ini, kemudian berkembang dan ternyata korban berjumlah 18 siswa. Atas kejadian ini, pihak sekolah lantas memecat CH, pada Sabtu 30/11/2019. Dan kini, perkara tersebut tengah ditangani Polres Malang. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait