Gelar Judi Sabung Ayam, Dua Pelaku di Diringkus Polisi

Foto : Dua pelaku sabung ayam saat berada dipolsek dampit

MALANGSATU.ID – Jajaran Reskrim Polsek Dampit meringkus dua orang tersangka judi sabung ayam di area kebun Dusun Kedawung, Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, dua orang tersebut diduga sebagai penyelenggara sabung ayam, keduanya adalah M Sodik (49) dan Bonari (63). Mereka berdua merupakan warga lingkungan Polaman, Kelurahan/Kecamatan Dampit.

Kanit Reskrim Polsek Dampit, Ipda Imam Arifin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dilokasi sabung ayam.

Bacaan Lainnya

“Mereka kami tangkap ketika berada di lokasi. Sebetulnya ada banyak orang yang berada disana. Tapi mereka kabur setelah mengetahui kedatangan kami. Kasusnya sekarang masih kami kembangkan,” ujarnya, Kamis 21/11/2019.

Kanit Reskrim Polsek Dampit, Ipda Imam Arifin, menyampaikan bahwa penggrebekan arena judi sabung ayam itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung. Kapolres kemudian memerintahkan jajaran Polsek Dampit untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, di lokasi yang dimaksud terdapat judi sabung ayam. Tidak butuh waktu lama, petugas lalu melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

Sayangnya, kedatangan petugas ini diketahui para pelaku. Banyak dari pelaku berhasil kabur, sementara sial bagi Sodik dan Bonari yang mencoba lari tapi tertangkap oleh petugas.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Dampit,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 21 ekor ayam aduan, satu buah jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu.

Kedua tersangka sekarang diamankan di Mapolsek Dampit. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait