Edarkan Pil Koplo, Warga Kebonagung Diringkus Polisi

Foto : Tersangka yusuf saat rilis disatreskoba polres malang 

MALANGSATU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat-Reskoba) Polres Malang mengamankan Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, di sebuah rumah di Desa Jatirejoyoso, Kepanjen, karena mengedarkan pil dobel L atau pil koplo, di wilayah Kepanjen pada Jumat 8/11/2019. Sebelumnya Satreskoba polres Malang mengamankan seorang saksi berinisial CH yang mengaku memperoleh pil koplo dari Yusuf.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo mengatakan, penangkapan Yusuf dilakukan saat akan mengantar lkan pil dobel L kerumah CH.

“Pelaku Yusuf ini kami ditangkap saat akan mengantarkan pil dobel L ke rumah CH sebanyak 1.000 butir. Yusuf mengaku jika mendapat pil ini dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya, Senin 18/11/2019.

AKP Anyon, mengatakan berdasarkan pengakuannya, Yusuf membeli pil koplo seharga Rp750 ribu per seribu butir, dan dijual kembali dengan harga Rp 850 per seribu butir.

“Pelaku menjualnya tidak diecer, jadi per seribu butir itu keuntungannya Rp 100 ribu, ngakunya baru tiga bulan. Dijualnya di sekitar Kepanjen sini,” jelasnya.

Sedangkan, Yusuf dihadapan petugas, mengaku juga sebagai pengguna pil koplo tersebut, selain itu juga hanya mengedarkan pil koplo tersebut diantara rekan-rekannya saja.

“Transaksinya di Jalan Ijen, ketemu disana, ambil barangnya. Ya kenalnya pas ngopi-ngopi. Cuma sama teman saja,” akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait