Disnaker Kabupaten Malang Gelar Sosialiasi UMK 2020

Foto : Sosialisasi upah minimum kabupaten yang digelar oleh disnaker kab malang

MALANGSATU.ID – Disnaker Kabupaten Malang melakukan sosialisasi Upah Minum Kota/Kabupaten 2020 (UMK 2020) yang naik dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,018,275. Sosialisasi ini, pasca Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK tahun 2020, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi itu dilakukan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dengan mengundang puluhan perusahaan dan buruh yang berada di lingkup Kabupaten Malang, Kamis, 5/12/2019.

Kepala bidang hubungan industrial, Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmiyanto mengatakan, kegiatan ini tidak hanya untuk menyampaikan informasi UMK saja. Melainkan menjadi ajang untuk sharing dan diskusi.

Bacaan Lainnya

“Kalau informasi UMK bisa langsung didapatkan melalui internet. Tinggal klik saja. Tapi dalam forum ini juga kita manfaatkan untuk sharing kendala,” ujarnya.

Rukmiyanto, menjelaskan, hingga saat ini masih belum ada perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan UMK di Disnaker. Jika ada perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, sebaiknya dilakukan bulan ini.

“Karena pengajuan itu maksimal sepuluh hari sebelum diberlakukannya UMK,” ujarnya.

Rukmiyanto, menjelaskan, pengajuan penangguhan ini dikirimkan langsung ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Atau juga bisa dikirimkan kepada Disnaker Kabupaten Malang.

“Baru kemudian pihak Disnaker Kabupaten Malang, akan kirimkan ke Surabaya. Setelah itu, akan keluar surat keputusan dari Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Malang ini, para pemilik perusahaan dan buruh maupun pegawai mentaati aturan besaran UMK 2020 yang baru. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait