MALANGSATU.ID – Ahmad Baidowi (41), atau biasa di kena dengan Gus Dowi bersama 9 advokad Nahdliyin mendatangi polres Malang, kedatangannya dalam rangka melaporkan akun X @pasifisstate ke Polres Kabupaten Malang, atas dugaan pelecehan logo Nahdlatul Ulama (NU) menjadi ‘Ulama Nambang’.
Saat ditemui di Mapokres Malang, Gus Dowi mengatakan bahwa dia didampingi oleh 9 advokad NU datang ke Mapolres Malang untuk melaporkan akun X @pasifisstate yang telah melecehkan logo NU.
“Kami sebagai warga Nahdliyin merasa resah, merasa prihatin apabila ada yang melecehkan dari logo organisasi kami. Oleh sebab itu kami melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menindak pengunggah yang mengubah logo itu,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024).
Gus Dowi mengatakan bahwa dirinya tak terima akun @pasifisstate mengunggah logo yang identik lambang NU dengan perubahan di sejumlah bagian.
“Logo itu kalau orang melihat itu identik dengan salah satu logo dari ormas Islam yakni Nahdlatul Ulama. Dimana logo itu sudah diubah. Jadi beberapa dari logo itu hurufnya itu dibalik. Kemudian ada warnanya yang awal itu hijau dasarnya kemudian diubah menjadi merah,” jelasnya.
“Kemudian di lambang yang lain diubah misalkan di Nahdlatul Ulama tulisan Arab itu tidak bisa memungkiri bahwa itu mengacu kepada salah satu logo dari ormas NU. Jadi ada Nahdlatul Ulama yang tetap cuma di tengahnya itu ‘dhod’-nya dihilangkan dikasih gambar,” terangnya.
Menurut Gus Dowi, bahwa unggahan akun @pasifisstate itu mengandung muatan yang sifatnya melecehkan, menggiring opini publik ke arah konotasi negatif, dan menghasut.
Ia pun melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gus Dowi mengatakan langkah hukum ini ia tempuh sebagai upaya agar pelaku ditangkap dan agar tidak menjadi hal yang biasa mengubah logo organisasi besar seperti NU. Ia pun meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum NU Malang untuk menjadi pengacaranya dalam perkara ini.
“Kami ini kan sebagai warga Nahdliyin itu menghormati karya dari salah satu ulama kita yakni Kiai Ridwan Abdullah, dalam menciptakan logo itu sebagai logo yang perlu dihormati dan berwibawa. Dengan laporan ini nantinya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan Ahmad Baidowi itu. Kini mereka sedang berkoordinasi dengan Polda Jatim, sebab hal serupa juga dilakukan di kota lain.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Jatim, mengingat infonya terkait perkara tersebut juga dilaporkan di polres atau polda lain,” jelasnya. (*)