Cegah Pandemi Covid-19, PCNU Kabupaten Malang Keluarkan Edaran Pelaksanaan Sholat Jumat

Foto : KH Fadhol Hija, Rois Syuriyah PCNU kab malang bersama jajaran saat rapat PCNU kab malang

MALANGSATU.ID – Pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak untuk bersama untuk melakukan mencegahan penyebaran covid-19, tak terkecuali PCNU Kabupaten Malang, setelah dua minggu lalu membetuk tim Gugus Tugas Covid-19 dalam upaya pencegahan, PCNU Kabupaten Malang kembali menggelar rapat dalam rangka mensikapi pencegahan penyebaran corona saat pelaksanaan sholat jumat pada tanggal 27/3/2020 besok dengan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan sholat jumat bagi warga nahdliyin di Kabupaten Malang.

Surat edaran tersebut berisikan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi virus Covid-19. PCNU Kabupaten Malang mengeluarkan himbauan dalam pelaksanaan sholat Jumat.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, diantaranya pertama adalah warga NU dimohon untuk tetap melaksanakan sholat Jumat, kecuali yang berada di zona merah terpapar Covid- 19. Yang kedua, adalah tata cara pelaksanaan sholat Jumat untuk mengantisipasi virus Covid-19 atau Corona, diantaranya, khutbah Jumat dilaksanakan singkat hanya membaca yang wajib sesuai rukun sholat Jumat. Dan pada sholat Jumat imam membaca surat pendek. Pada poin terakhir, jika perlu shaf jamaah direnggangkan satu meter.

Seperti yang disampaikan oleh Rois Syuriyah PCNU Kabupaten Malang, KH. Fadhol Hija pada saat rapat PCNU di Kantor Baznas Kabupaten Malang yang menyampaikan bahwa surat edaran ini berdasarkan pada surat edaran dan himbauan yang dikeluarkan oleh PBNU dan pemerintah.

“Dasarnya adalah surat edaran dan himbauan dari PBNU dan pemerintah”, ujarnya, Kamis 26/3/2020.

KH. Fadhol Hija menambahkan bahwa pelaksanaan sholat jumat tetap dilaksanakan bagi daerah yang tidak masuk zona merah.

“Bagi yang masuk zona merah, diganti sholat dhuhur dirumah”, ujarnya.

Demi kebaikan bersama untuk saling menjaga terhadap sebaran civid-19 ini, KH. Fadhol menyampaikan bahwa takmir masjid mesti mengikuti himbauan dari pemerintah.

“Takmir masjid harus bisa menilai apakah daerahnya aman atau masuk zona merah, sehingga bisa melaksanakan sholat jumat atau tidak”, tambahnya.

Kemudian dalam surat edaran tersebut juga disampaikan agar sebelum dilaksanakan sholat jumat untuk dilakukan bersi-bersih di masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Kita himbau agar dibersihkan dulu sebelum dilaksanakan sholat jumat, karpetnya digulung dan dilakukan penyemprotan disinfektan, dan jamaah sebelum masuk masjid disemprot handsanitezer “, jelas KH Fadhol Hija.

Lebih lanjut, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Malang mengatakan bahwa seluruh jajaran dan banom NU agar terlibat aktif dalam gerakan pencegahan dan penyebaran covid -19 ini.

“Seluruh jajaran NU maupun Banom NU, untuk turut terlibat aktif membantu takmir masjid dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Karena PCNU Kabupaten Malang sudah membentuk Tim Gugus Tugas, KH Fadhol Hija mengatakan, maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh jajaran NU dan Banom dalma pencegahan dan penyebaran civid-19 ini, harus dilaporkan kepada tim gugus tugas PCNU Kabupaten Malang.

“Semoga dengan ikhtiyar ini, kita semua terhindar dari musibah dna selalu diberikan kesehatan”, pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait