Bupati Malang Serahkan 60 SK Pensiun dan 125 SK Kenaikan Pangkat

Foto : Bupati malang menyerahkan SK pensiun 

MALANGSATI.ID – Bupati Malang menyerahkan SK (Surat Keputusan) pendiun sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 125 orang memperoleh SK kenaikan pangkat, Senin 30/9/2019, yang dilaksanakan di halaman pendopo agung Malang usai pelaksanaan Apel.

Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, untuk menjadi abdi negara yang mampu melaksanakan tugas dengan baik dan pengabdiannya hingga masa purna tugas secara konsisten tidaklah mudah. Untuk itu, dirinya ucapkan selamat kepada ASN yang pada hari ini menerima SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun.

Bacaan Lainnya

“ini adalah suatu anugerah dari Allah, dengan diberikan umur panjang sehingga masih dapat memasuki masa pensiun, dan anugerah kesempatan untuk mengabdi kepada bangsa, negara, daerah dan masyarakat luas, sehingga saudara-saudara mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dengan diterimanya SK Pensiun dan SK Kenaikan Pangkat ini,” ungkapnya.

Bupati Malang mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih dari Pemkab Malang kepada ASN yang memasuki masa purna tugas. Sedangkan yang menerima kenaikan pangkat, diimbau untuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi maksimal pula dalam proses pembangunan daerah.

Foto : Bupati menyerahkanSK kenaikan pangkat kepada ASN

“Saya mengajak kepada para PNS untuk menciptakan budaya etos kerja dan disiplin yang baik. Saya percaya PNS Kabupaten Malang adalah orang-orang terpilih, yang siap bekerja dan mengabdi sepenuh hati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Bupati Malang menambahkan, pihaknya berharap kepada para ASN di Kabupaten Malang mampu menjalankan tugas pokok dan pelayanan dengan maksimal dan profesional.

“Terapkanlah 3S, senyum, salam dan sapa dalam memberikan pelayanan kepada publik. Insyaallah akan terjalin silahturahmi yang kondusif,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *