Bupati Malang Sebut “Telmi” Golongan Yang Gelar Aksi Soal Demo UHC Dan Kisruh BPJS

Foto : Bupati Malang saat sambutan pada acara sosialisasi perbup
Foto : Bupati Malang saat sambutan pada acara sosialisasi perbup

MALANGSATU.ID – Bupati Malang, HM Sanusi saat menyampaikan sambutan sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar di Pendopo Kabupaten Malang tepatnya di Jl. Panji No.158 , Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menyinggung soal aksi demonstrasi yang di gelar oleh sekelompok masyarakat tentang hutang BPJS PBID dan soal penghargaan UHC.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa kelompok masyarakat yang menggelar aksi tersebut adalah dari organisasi GRIB Jaya, dimana pimpinan pusatnya adalah Hercules.

Bupati Malang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tuntutan dari GRIB Jaya Malang yang meminta KPK dan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memeriksa Kepala Daerah.

“Beberapa waktu lalu ada yang demo meminta Bupati disuruh periksa sama KPK dan Kejaksaan”, ujarnya.

Buoati Malang, Sanusi mengatakan bahwa sebelum diperiksa, Bupati sudah koordinasi dengan BPK dan KPK terkait BPJS.

“Ya diguyu (ditertawai), informasinya telat jadi ya itu golongannya telat mikir (telmi),” Sebutnya, Rabu (26/06/2024).

Menurut Sanusi, masalah BPJS dan PBID, UHC yang dilakukannya sesuai dengan rekomendasi dari KPK, BPK RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tim kuasa hukum atau pengacara negara dalam permasalahan BPJS ini.

“Bahwa semua yang saya lakukan itu, kompensasinya adalah KPK dan BPK RI dan Kejaksaan sebagai pengacara negara, sementara dalam hal BPJS saya didampingi oleh Pak Kapolres Malang dan Pak Kajari,” terangnya.

Bupati Malang juga menyampaikan soal kekisruhan BPJS berawal dari adanya tagihan sebesar 250 milyar.

“Uang dari mana untuk membayar tagihan sebanyak itu”, ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Sanusi mengatakan bahwa dirinya memerintahkan untuk menurunkan pangkat Kadinkes satu tingkat.

“Ya akhirnya saya perintahkan untuk memberhentikan dan menurunkan pangkat satu tingkat. Anggarannya sudah disediakan 75 juta dan kepala Dinas sudah ada aturannya dalam penggunaan anggaran dimana tidak boleh membelanjakan apa yang ada di APBD, dia (Kadis yang diberhentikan) tanpa izin Bupati menganggarkan sampai 156 juta sehingga sehingga saat ini ada tunggakan sebesar 86 milyar,” terangnya.

Karena ada tunggakan yang besar, Bupati Malang akhirnya melapor KPK dan BPK RI, dan tidak diperbolehkan.

“Karena ini katanya hutang saya melapor ke KPK dan BPK RI dan katanya tidak boleh, kalau hutang harus ada perjanjian dulu, bukan karena kelalaian seorang pejabat lalu semuanya dibebankan ke Bupati, ya harus ditanggung sendiri diperiksa oleh Inspektorat dan BPK memang itu kelalaian dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Sabusi mengatakan, karena melakukan kelalaian dalam tugas, akhirnya diberikan sanksi tegas pemberhentian dari Kepala Dinas dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.

“Sanksinya tegas diturunkan satu tingkat karena melakukan kelalaian dalam bertugas,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati Malang meminta semua yang hadir tentang permasalahan yang ada hubungannya dengan politik tidak menyalahkan Kepala daerah saja. Namun, legislatif juga harus disalahkan.

“Karena saat kita mengajukan anggaran sama DPRD kabupaten Malang dipangkas ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *