Bupati Malang Jelaskan Terkait Pengajukan PSBB

Foto : Bupati Malang, HM Sanusi

MALANGSATU.ID – Bupati Malang, HM Sanusi menjelaskan kenapa Pemerintah Kabupaten Malang dipastikan akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19).

Menurut Bupati Malang, ada beberapa alasan kenapa Pemkab Malang mengajukan PSBB.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya adalah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang dinilai semakin meningkat signifikan dan memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB”, ujarnya, Rabu 29/4/2020.

Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan, bahwa adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terus berturut-turut.

“Kurva Epidemiologi masih terjadi peningkatan kasus selama 3 periode inkubasi dengan kasus tertinggi di periode 14-19 april 2020, sebanyak 30 kasus,” jelasnya.

Bupati Malang menyebutkan penyebaran Civid-19 di Kabupaten Malang saat ini sudah meluas hingga di 13 kecamatan, dan sudah terjadi transmisi lokal ke generasj ke 2.

“Berdasarkan kondisi yang demikian, maka kita nilai Kabupaten Malang sudah memenuhi kriteria PSBB”, ujaarnya

Hal ini, menurut Bupati Malang sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2020 tentang PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19 yang berbunyi jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait