Abdurachman Ditetapkan Sebagai Tersangka, RSUD Kanjuruhan Diambil Alih Dewan Pengawas

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Didik Budi Muljono

MALANGSATU.ID – Direktur RSUD Kanjuruhan ditetapkan sebagai tersangka dana kapitasi oleh kejaksaan negri Kabupaten Malang, Dewan Pengawas akan menangani langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen, sebelum ada Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Abdurrachman.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Didik Budi Muljono, saat ditemui usai pelaksanaan penandatanganan pakta integritas Pejabat Administrator, dan pelantikan pejabat pengawas di lingkungan PNNP Jawa Timur, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Jumat 17/1/2020 mengatakan bahwa sebelum ada Plt Direktur RSUD Kanjuruhan pimpinan di RSUD Kanjuruhan akan diambil alih oleh Dewan pengawas.

Bacaan Lainnya

“Sebelum ada Plt, kepemimpinan di RSUD Kanjuruhan akan di ambil alih oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit,” ujarnya.

Didik, mengatakan bahwa sebelum menentukan Plt, pihaknya harus menonaktifkan terlebih dahulu jabatan Abdurrachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.

“Hingga saat ini kami masih belum menerima surat resmi atau soft copy dari Kejari tentang penetapan tersangka Abdurrachman. Apalagi, pasca penetapan tersangka tersebut, Abdurrachman tidak pernah masuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didik, menambahkan bahwa demi kelancaran pelayanan pada masyarakat, pihak Pemkab Malang mendelegasikan dewan pengawas yang diketuai oleh Sekda, sambil menunggu di tunjuknya Plt.

“Plt tersebut, akan mengisi kekosongan sementara sebelum di lantik Direktur. Plt akan bertugas selama tiga bulan dari surat resmi penetapan tersangka Abdurrachman dari Kejari,” terangnya.

Perlu diketahui, bahwa Kejari Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas, pada Senin 13/1/2020.

Dengan adanya penetapan tersangka Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kejari telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi puskesmas, yaitu Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, Yohan Charles LS, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Abdurrachman.

Mereka diduga melakukan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015-2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar. Sampai saat ini Abdurahman belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. (*)

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *