Penyaluran Kredit Baru UMKM Masih Belum Lancar, Mandek Terkendala Hapus Hutang

Malangsatu.id-Bayangkan Anda seorang pelaku UMKM yang sedang berjuang mengembangkan usaha di tengah persaingan yang makin ketat. Modal adalah salah satu kunci utama, dan biasanya akses modal itu datang dari bank dalam bentuk kredit baru UMKM. Namun, ternyata proses mendapatkan kredit ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak pelaku usaha kecil menengah di Indonesia masih harus menghadapi berbagai rintangan sebelum bisa mendapatkan suntikan dana segar.

Belakangan ini, pemerintah sudah berupaya membantu dengan meluncurkan program Hapus Tagih Kredit bermasalah, terutama untuk sektor UMKM. Harapannya, lewat program ini, bank bisa lebih leluasa menyalurkan kredit baru tanpa terbebani utang macet lama. Sayangnya, impian tersebut belum sepenuhnya terwujud. Dari target satu juta debitur UMKM, yang terealisasi hanya sekitar 67 ribu debitur saja. Angka ini tentu masih jauh dari harapan.

Lalu, apa sebenarnya yang membuat program penyaluran kredit baru UMKM ini berjalan lambat? Apakah ada harapan baru di depan? Yuk, kita ulas lebih dalam!

Mengapa Penyaluran Kredit Baru UMKM Masih Mandek?

Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Isinya tentang penghapusan kredit macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor-sektor lain. Dengan aturan ini, seharusnya bank bisa menghapus tagihan kredit macet UMKM sehingga bisa menyediakan kredit baru bagi pelaku usaha yang butuh modal. Namun, realita di lapangan berbeda.

Ternyata, proses penghapusan kredit macet tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada dua tahapan wajib: penagihan maksimal lalu restrukturisasi kredit. Nah, inilah yang jadi batu sandungan. Banyak bank kesulitan untuk menuntaskan restrukturisasi, apalagi jika biaya restrukturisasi justru lebih besar dari nilai utang UMKM itu sendiri. Jadi, daripada rugi, bank pun akhirnya enggan memproses penghapusan kredit.

Contoh Nyata UMKM di Sektor Pertanian

Misal, Pak Budi seorang petani kecil yang punya pinjaman macet di bank. Ketika ingin mengajukan penghapusan utang supaya bisa kembali mengakses kredit baru UMKM, ia harus melewati proses penagihan dan restrukturisasi. Tapi, biaya administrasi dan proses restrukturisasi malah membengkak, bahkan melebihi sisa utangnya. Jadilah proses ini mandek dan keinginan Pak Budi untuk dapat modal baru pun tertunda.

Perubahan Regulasi

Meski situasi tampak buntu, pemerintah tidak tinggal diam. Baru-baru ini, hadir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN sebelumnya. Regulasi segar ini memberikan angin baru: penghapusan tagihan kredit UMKM—khususnya untuk usaha mikro dan kecil—bisa dilakukan tanpa harus melalui proses restrukturisasi yang rumit dan mahal.

Tentu, penerapan aturan baru ini tetap harus melalui persetujuan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan BPI Danantara. Jika mekanismenya sudah siap, program ini diharapkan bisa mempercepat penyaluran kredit baru UMKM ke para pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.

Apa Implikasinya bagi UMKM?

Bagi pelaku UMKM, peraturan baru ini bisa jadi penyelamat. Bayangkan, mereka yang selama ini terhimpit utang macet dan tidak bisa lagi mengakses modal bank, kini punya harapan. Jika kredit bermasalah bisa dihapus tanpa proses berbelit, bank juga lebih percaya diri untuk menyalurkan kredit baru UMKM.

Namun, tentu saja, implementasi aturan ini perlu sinergi antar instansi dan kesiapan teknis yang matang. Pemerintah berharap, kolaborasi antara bank, regulator, dan pelaku UMKM bisa mempercepat realisasi program ini. Dengan begitu, UMKM yang sebelumnya terkunci akibat kredit macet kini bisa bernafas lega dan mulai lagi membangun usahanya.

Penyaluran Kredit Baru UMKM, Tantangan dan Harapan di Masa Depan

Kredit baru UMKM bukan sekadar soal angka atau regulasi. Di baliknya, ada jutaan cerita pelaku usaha yang ingin berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada ekonomi nasional. Jika program penghapusan kredit macet berjalan lancar, perbankan pun bisa lebih agresif menyalurkan modal ke sektor riil.

Namun, tantangan masih ada. Selain soal teknis, edukasi ke pelaku UMKM juga penting. Banyak yang belum paham proses pengajuan kredit maupun persyaratan penghapusan utang. Di sinilah peran pemerintah, bank, dan asosiasi UMKM sangat diperlukan untuk mendampingi dan memberikan informasi yang jelas.

Optimisme ke Depan

Meski perjalanan masih panjang, optimisme tetap diperlukan. Dengan peraturan yang makin berpihak pada UMKM dan sinergi antar lembaga, harapan untuk mempercepat penyaluran kredit baru UMKM kian nyata. Semoga ke depan, kisah-kisah seperti Pak Budi yang kesulitan mendapatkan modal bisa semakin jarang terdengar.

Penutup: Saatnya UMKM Bangkit Lewat Kredit Baru

Perubahan regulasi dan upaya pemerintah memperlancar penghapusan kredit macet jelas menjadi harapan baru bagi dunia usaha kecil menengah di Indonesia. Meski prosesnya belum sepenuhnya mulus, peluang terbuka lebar. Pelaku UMKM kini bisa lebih optimis untuk mengembangkan usaha dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Jadi, jika Anda pelaku UMKM atau punya kenalan yang sedang berjuang mengakses kredit baru, jangan ragu untuk mencari informasi terbaru terkait program ini. Siapa tahu, kesempatan mendapatkan kredit baru UMKM yang lebih mudah dan cepat akhirnya benar-benar terwujud!

Leave a Comment