MALANGSATU.ID – Gugatan Malang Jejeg akhirnya dikabulkan sebagian oleh Bawaslu Kabupaten Malang dalam sidang keputusan, Selasa 8/9/2020.
Bawaslu Kabupaten Malang dalam amar putusannya, melalui Ketua Majelis Sidang Abdul Alam Amrullah memutuskan membatalkan hasil verifikasi Malang Jejeg yang dilakukan KPU Kabupaten Malang.
Abdul Alam Amrullah dalam sidang putusan membacakan amar putusannya dalam sidang bahwa memerintahkan termohon untuk melakukan verfak ulang.
“Memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Malang untuk melakukan verfak (verifikasi faktual) ulang dukungan perbaikan selama tiga hari,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Malang memerintahkan KPU Kabupaten Malang untuk membuat juknis pelaksanaan verifikasi faktual ulang.
“Apabila pemohon lolos dalam verfak ulang perbaikan tersebut, maka KPU diwajibkan untuk membuka pendaftaran bagi pemohon,” ujarnya.
Sedangkan Bakal calon Perseorangan Malang Jejeg Heri Cahyono usai sidang mengucapkan syukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang tersebut.
“Bawaslu sudah membuat keputusan luar biasa hari ini. Meski gugatan dikabulkan sebagian, namun pokok tuntutan kami sudah terpenuhi,” terangnya.
Heri Cahyono mengatakan bahwa pokok tuntutan yang disebutkannya adalah melakukan verifikasi faktual ulang terhadap sekitar 56 ribu yang belum dilakukan verifikasi faktual.
“Artinya ada mal administrasi yang telah dilakukan oleh KPU dan itu merugikan kita. Sehingga apa yang diputuskan Bawaslu sudah benar dalam sidang ini,” jelasnya.
Para pendukung Malang Jejeg menyambut dengan antusias atas putusan dari Bawaslu Kabupaten Malang tersebut. (*)