MALANGSATU.ID – Pemprov Jawa Timur memberikan diskon atau potongan untuk Pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Jawa Timur, ketentuan ini berlaku sejak Jumat 12/6/2020 hingga 31/7/2020.
Ketentuan potongan tersebut adalah untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat potongan sebesar 15 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar 5 persen.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga membebaskan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) karena adanya pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat meninjau pelayanan di Samsat KB Talangagung, yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut dari Dispenda Jawa Timur.
“Potongna PKB itu kebijakan dari Dispenda. Kita hanya membantu pelaksanaanya”, ujarnya.
Kapolres Malang mengatakan bahwa setelah pihaknya mendengar tentang diskon itu, dirinya langsung lakukan pengecekan.
“Saya lakukan pengecekan pelayanan setelah mendengar adanya diskon tersebut, apakah ada peningkatan aktivitas atau ada jumlah warga yang datang semakin banyak,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan bahwa dirinya meminta ditengah pandemi Covid-19 saat pelayanan, masyarakat untuk selalu menerapkan protokol Covid-19.
“Protokol kesehatan harus benar-benar kita kontrol dan tetap kita awasi, agar tidak menjadi tempat penyeberan Covid-19,” tandasnya.
Sebagai informasi, bahwa diskon PKB ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. (*)