Angkut Kayu Ilegal, Pria Asal Sumawe Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Kapolres Malang saat interogasi pelaku
Foto : Kapolres Malang saat interogasi pelaku

MALANGSATU.ID – Jajaran Satreskrim Polres Malang menangkap warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang karena mengangkut kayu ilegal.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis yang digelar oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, di Mapolres Malang, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap S (43) warga Sumawe Malang karena terlibat dalam bisnis kayu ilegal.

“Pelaku membawa kayu ilegal karena perintah dari orang lain. Dia ini hanya seorang sopir yang diberi upah untuk membawa kayu ilegal ini dari Sumawe ke Gedogwetan (Kecamatan Turen),” jelasnya, Rabu 17/6/2020.

Kapolres Malang, mengatakan bahwa pada saat melakukan pengiriman kayu ilegal, S mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.

“Dia hanya mendapat upah 500 ribu, pengiriman itu atas perintah dari seseorang”, ungkapnya.

Kapolres Malang menambahkan bahwa setelah menangkap S, kini pihaknya berupaya memburu pelaku utama melalui pengembangan kasus.

“Kami lakukan upaya pengembangan,” ujarnya.

Dalam upaya pengembangan kasus kayu ilegal ini, Kapolres Malang mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi pihak lain dan belum diketahui keberadaan pemilik kayu tersebut.

“Kemungkinan sudah tahu kalau menjadi buronan polisi, Karena sudah beberapa hari ini yang bersangkutan tidak di rumah, Namun, dalam waktu dekat ini kami segera lakukan penangkapan terhadap pelaku yang memiliki kayu ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa kasus pendistribusian kayu ilegal ini terungkap karena adanya informasi keberadaan truk pengangkut kayu yang melintas di Jalan Raya Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam bak truk tersebut ditemukan kayu dalam bentuk gelondongan dan balok jenis jati dan wadang. Kayu itu diletakkan di bagian bawah truk. Sedangkan diatasnya ditutup dengan kayu sengon,” ungkapnya.

Kapolres Malang menegaskan, pelaku berinisial S itu ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu dari tanaman dilindungi.

“Pelaku mengangkut menguasai, memiliki kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen,” jelasnya.

Kemudian, Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 batang kayu jati gelondongan, 3 batang kayu jati balok dan 16 batang kayu wadang rimbo balok.

“Atas perbuatannya, Pasal yang dikenakan adalah, Pasal 83 ayat a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan,” tandasnya. (*)

Pondok Pesantren di Malang

Pos terkait