MALANGSATU.ID – Naas nasib Agus Wahyono alias Yoyon, 38, warga Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Dampit ini harus meringkuk di rutan Mapolres Malang sejak akhir pekan lalu, akibat memalak polisi yang sedang melaksanakan tugas, dimana polisi tersebut adalah anggota Tim Buser Polres Malang.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam press conference yang didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Rabu 13/5/2020 di Kapolres Malang.
“Tersangka ini kami tangkap karena mau memeras anggota. Setelah kami selidiki ternyata dia juga DPO kasus pengeroyokan,” jelasnya.
Kemudian, Kapolres Malang menyampaikan kronologi kejadiannya, bahwa ketika Tim Buser Polres Malang yang dipimpin Aiptu Umar Zulkifar, sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus. Anggota mengendarai mobil Suzuki APV.
“Ketika melintas di Jalan Raya Dampit, kendaraan yang ditumpangi anggota tiba-tiba disalip mobil Nissan Grand Livina AB-1460-MZ warna putih dan dihentikan”, jelasnya.
Menurut, Kapolres Malang, setelah menyalip mobil Livina langsung berhenti dan menghadang mobil petugas. Lantaran dihentikan, petugas lalu berhenti dan turun dari kendaraan. Tersangka Yoyon langsung mendekat dan berniat memalak.
“Namun setelah mengetahui bahwa yang diberhentikan adalah polisi, tersangka lantas ketakutan dan kabur. Polisi yang mengetahui langsung mengejar”, lanjutnya.
Lebih kanjut, Kapolres Malang mengatakan bahwa tak mudah menangkap tersangka, karena Yoyon terus berontak. Hingga akhirnya petugas terpaksa menggunakan tindakan fisik untuk melumpuhkannya.
“Tersangka ini sering kali melakukan pemalakan, terutama pada sales rokok dan debtcolektor. Sekali memalak biasanya dia meminta jatah uang dan rokok,” jelasnya.
Ketika ditanya, tersangka Yoyon mengaku kalau dirinya tidak tahu bahwa mobil yang dihentikan adalah kendaraan polisi. Ia menduga mobil tersebut adalah kendaraan sales rokok.
“Saya tidak tahu kalau mobil itu ternyata mobil polisi,” tandasnya. (*)