MALANGSATU.ID – Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala BesarĀ (PSBB) Malang Raya telah dimulai, aturan sudah di tetapkan, di Kabupaten Malang sudah ada perbup tentang PSBB yang memuat beberapa larangan dan sanksi bagi pelanggar.
Terkait penerapan sanksi kepada para pelanggar aturan PSBB, Polres Malang akan melakukan penindakan dengan cara yang lebih humanis terhadap para pelanggar.
Seperti disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, bahwa dalam melakukan penindakan, pihaknya akan berdasar pada perbup yang sudaha ada.
“Kami akan melakukan penindakan berdasarkan Perbup Malang sehingga penindakannya administrasi. Dalam penerapan penindakan, kami lakukan secara humanis,” ujarnya, Sabtu 16/5/2020.
Kapolres Malang, menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Sedangkan tiga hari pelaksanaan PSBB Malang Raya adalah sosialisasi serta penindakan.
“Sebelum dilakukan penindakan yang pertama adalah peringatan, bila melanggar kedua kali kami berikan surat teguran. Apabila masih ngeyel, maka kami lakukan penindakan,” jelasnya.
Kapolres Malang mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan sesuai dengan pelanggaran sesuai dalam Perbup Malang terkait PSBB.
“Apabila ada pelanggaran Pidana yang dilakukan, maka kami bisa melakukan penindakan,” jelasnya.
Polres Malang siap melaksanakan pengamanan serta penegakan aturan PSBB Malang Raya.(*)