MALANGSATU.ID – Sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Malang sudah digelar, namun demikian diperkirakan kendaraan luar daerah diprediksi tetap nekat masuk Malang Raya melalui pintu perbatasan Kabupaten Malang.
Selama PSBB, kendaraan, termasuk pengemudi dan penumpang dari luar Malang tidak diperkenankan masuk wilayah Malang.
Kecuali menunjukkan surat perjalanan dinas, surat kematian dari keluarga inti, maupun surat rujukan berobat ke rumah sakit.
Dalam mengantisipasi kendaraan luar daerah yang masuk tanpa memiliki kepentingan apapun, Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) Kabupaten Malang bakal melipatgandakan personel di 10 check point.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa pihaknya akan melipatgandakan personel.
“Kami akan lipatgandakan personel yang terdiri dari berbagai unsur seperti Dishub, Satpol PP, BPBD, Polri dan TNI,” ujarnya, Sabtu 16/5/2020.
Sebagai informasi, ada 10 check point yang ditempatkan di perbatasan Kabupaten Malang.(*)