MALANGSATU.ID – LBH NU Kabupaten Malang dampingi ahli waris alm. H. Satawi yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, mengadukan mantan sekdes Pakisjajar yang telah menjual tanah tersebut kepada pengambang ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu 27/5/2020.
Abdus Syakur, SH. LBH NU Kabupaten Malang sebagai kuasa hukum bersama ahli waris mendatangi DPRD Kabupaten Malang mengadukan mantan sekdes yang diduga menjual tanah wakaf tersebut.
“Kami datang untuk meminta DPRD Kabupaten Malang turut peduli dengan kepentingan warga, bahwa ada warga yang didlolimi dan ini untuk kepentingan umum”, ujarnya.
Kedatangannya bersama ahli waris, menurut Syakur bahwa untuk mengadukan tentang adanya penjualan tanah waqof alm. H. Satawi kepada masjid sunan kali jaga oleh sdr. Ahwan mantan sekdes.
“Kami datang dengan tuntutan supaya tanah waqof tersebut dikembalikan kepada Masjid sebagai milik umat dan segera ada langkah-langkah hukum untuk legalitas statusnya”, ujarnya.
Abdus Syakur juga mengatakan bahwa supaya DPRD mengawal dan ikut memperjuangkan langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh takmir dan ahlis waris muwaqqif melalui kuasa hukumnya LPBH NU Kabuppaten Malang.
“DPRD supaya Merekomendasikan kepada BPN dan dinas perijinan utk tidak menerbitkan SHM/SHGB atas obyek tanah yang sudah dibeli pengembang kepada sdr. Achwan karena dalam proses surat menyurat disinyalir adanya maladministrasi dalam buku leter C desa dan pemalsuan”, jelasnya.
LBH NU Kabupaten Malang sebagai kuasa hukum dalam hal ini di wakili oleh Abdus Syakur, SH dan Anwar M Arus, SH bersama ketua takmir masjid Sunan Kalijaga serta ahli waris, diterima oleh Ketua DPRD, ketua Komisi 1 dan komisi 4 beserta anggota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabuoaten Malang, Didik Gatot Subroto memberikan tanggapan atas tuntutan takmir masjid dan ahli waris bahwa pihaknya siap untuk megawal dan turut memperjuangkan.
“Karena jelas tanah itu milik umat, maka kami siap ikut mengawal”, ujarnya
Didik mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Malang berdasarkan laporan polisi beberapa waktu yang lalu, supaya ada penanganan yang serius karena kasus ini sangat riskan dan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami akan tugaskan pak arianto datang ke kepala desa untuk berkoordinasi dan perlu mengundang PPAT, yang membuat surat leter c”, ujarnya.
Ketua DPRD menargetkan pembatalan hibah dan mengarahkan agar warga melakukan penguasaan terhadap tanah.
“Dengan tujuan, agar para calon pembeli sadar bahwa itu merupakan tanah waqaf yang sifatnya publik”, ujarnya.
Pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Malang akan ikut mengawal kasus ini dan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. (*)