MALANGSATU.ID – Seleksi terbuka calon Sekda Kabupaten Malang akan segera dilkasanakan, seiring turunnya izin dari Kemendagri untuk melaksanakan Pansel Sekda.
Sebagai informasi bahwa Pemkab Malang beberapa waktu lalu mengirimkan surat izin pembentukan oansel Sekda kepada mendagri seiring habisnya masa jabatan Sekda Kabupaten Malang yang sekarang karena akan memasuki masa pensiun pada akhir Mei 2020.
Berdasarkan kabar yang beredar ada 4 Kepala OPD yang memenuhi syarat dan bersiap mengisi posisi sekda tersebut, diantaranya yakni BKPSDM Nurman Ramdansyah, Kepala Bappeda, Ir Tommie Herawanto, Kepala DPKPCK, Dr Ir Wahyu Hidayat dan Inspektur, Tridiyah Maistuti.
Bupati Malang HM Sanusi dalam menanggapi beredarnya nama-nama calon sekda tersebut menyampaikan bahwa jika dirinya menginginkan sosok orang yang memiliki akses atau jaringan luas.
“Seorang sekda tentunya dibutuhkan sosok yang benar-benar memiliki kompetensi sangat mumpuni dan juga memiki akses serta koneksi yang luas,” ujarnya, Kamis, 28/5/2020.
Bupati Malang menjelaskan syarat utama harus memenuhi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Harus clear syarat sesuai PP dan bebas dari masalah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Malang mengatakan bahwa Sekda merupakan jabatan tertinggi dalam tatanan birokrasi maupun pemerintahan, jadi semua syarat harus terpenuhi.
“Syarat-syaratnya sudah ditetapkan oleh Pansel. Sehingga nantinya tim Pansel yang akan melakukan seleksi,” ujarnya.
Pria ramah ini mengatakan bahwa akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim Pansel untuk melakukan seleksi posisi Sekda, termasuk untuk menentukan siapa saja pejabat OPD Pemkab Malang yang memenuhi syarat.(*)