MALANGSATU.ID – Jelang Idul Fitri 1441 H dan terkait dengan pelaksanaan sholat ied di Kabupaten Malang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang perbolehkan pelaksanaan sholat idul fitri ditengah pandemi Covid-19, dengan memenuhi empat syarat, diantarnya jamaah wajib menggunakan masker saat salat.
Seperti yang disampaikan oleh Tri Lambang Santoso, Kepala Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, bahwa pelaksanaan sholat ied harus memenuhi empat syarat.
“Pertama harus pakai masker, kedua, jamaah berjarak minimal satu meter antara satu orang dengan orang lainnya,” ujarnya, Rabu 20/5/2020.
Kemudian, lanjut Tri Lambang, syarat ketiga, seusai salat berjamaah jamaah tidak diperbolehkan bersalaman. Pasalnya, hal itu berpotensi menularkan Covid-19.
“Jangan lupa selalu mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer sebelum masuk lokasi tempat ibadah,” ujarnya.
Lebih kanjut, Tri Lambang menyampaikan bahwa syarat keempat, jika terdapat jamaah yang sakit atau suhu tubuhnya di atas 38 derajat Celcius, maka pihak masjid harus melarang orang tersebut untuk ikut ibadah salat Ied.
“Jika keempat syarat itu dipenuhi, masyarakat boleh menggelar salat Idul Fitri 1441 H. meskipun diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” jelasnya.
Kemudian dia jugaa memberikan imbauan kepada pengkhotbah untuk memperpendek bacaan salat dan khotbahnya dengan tetap memperhatikam syarat dan rukunnya. (*)