MALANGSATU.ID – Pelaksanaan sholat idul fitri ditengah penerapan PSBB dapat dilaksanakan di masjid atau tempat lapang, seperti disampaikan oleh Bupati Malang, HM Sanusi usai mengikuti vidcom di Kapolres Malang, Selasa 19/5/2020.
Bupati Malang HM Sanusi, mempersilahkan melaksanakan sholat idul fitri, hal ini setelah mendengarkan pertimbangan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Malang.
“Dari MUI Kabupaten Malang boleh (salat Idul Fitri) tapi tetap menajaga jarak memakai masker dan sajadah sendiri supaya aman,” ujarnya.
Lebih kanjut, Bupati Malang mengatakan, meski demikian terkait detail teknisnya, belum bisa menyebutkannya lebih jauh.
“Ini masih didiskusikan bagaimana nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya sudah ada imbauan dari Gubernur Jawa Timur agar warga sholat ied di rumah masing-masing.
Pelaksanaan sholat idul fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 mei mendatang, artinya ketika pelaksanaan PSBB di Kabupaten Mlaang belum selesai. (*)